Pupuk Untuk 7 Kecamatan Merupakan Sisa e-RDKK Permentan 41 Tahun 2021

Teks foto : stok pupuk di gudang
BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Setelah ada protes keras dari sejumlah petani yang akan melakukan aksi demontrasi di pelabuhan ASDP Banyuwangi. Yang terdiri dari tujuh kecamatan di Kabupaten Banyuwangi diantaranya Kecamatan Cluring, Muncar, Purwoharjo, Tegaldlimo, Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran karena sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.
Membuat dinas pertanian Kabupaten Banyuwangi menyiapkan 3000 ton pupuk bersubsidi untuk ketujuh kecamatan tersebut yang diambilkan dari gudang di pelabuhan tanjung wangi.
“Benar kita rencananya mengirimkan pupuk bersubsidi sebanyak 3000 ton secara bertahap terdiri dari 1500 urea dan 1500 NPK di tujuh kecamatan itu sampai akhir bulan november 2022”, ujar Khoiri 15/11/2022.
Padahal sebelumnya, menurut Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Banyuwangi Khoiri. Menuturkan untuk Kuota pupuk di ketujuh kecamatan tersebut sudah habis terpakai.
“Ia memang secara stok memang habis dan tidak bisa mendapatkan pupuk kembali sesuai Permentan 10 tahun 2022. Akan tetapi ada kebijakkan pemerintah terkait KTT G-20”, katanya
Dan pupuk yang diberikan saat ini adalah pupuk e-RDKK Permentan 41 Tahun 2021 yang masih terdapat sisa. Jika mengacuh pada permentan tersebut. hingga akhir bulan Desember 2022 mendatang.
“Sebenarnya masih ada sisa kalau mengacu pada permentan 41 tahun 2021 karena ada regulasi baru pada 6 juli e RDKK nya berubah sehingga yang sebelumnya urea 62 ribu diregulasi yang baru hanya 46 ribu.otomatis kan ada sisa yang belum terambil dari situ ada kebijakkan pemerintah”, jelasnya.
Melihat adanya sisa dari permentan 41 tahun 2021 pemerintah kabupaten Banyuwangi mengambil langkah penebusan mengunakan aplikasi T-Pubers karena beralasan ada sisa yang belum terambil.
T-Pubers sendiri adalah suatu aplikasi yang digunakan di kios pengecer untuk menginput data penyaluran pupuk bersubsidi tiap bulannya yang terintegrasi dengan SI Verval.
“Ya kan awalnya ada permentan 2021 terus ada regulasi baru tahun 2022 karena ada sisa e -RDKK di tahun 2021 pemerintah mengambil kebijakkan yang namanya T-Pubers. Sebenarnya gak boleh tapikan ini darurat untuk kepentingan negara”, jelasnya lebih jauh.
Menurutnya langkah ini diambil karena ada kesepakatan dari Forpimda Kabupaten Banyuwangi untuk mengeluarkan sisa pupuk sesuai e-RDKK 2021 mengunakan aplikasi T-Pubers. (ian,dod)