Peristiwa

Masyarakat Harus Diberdayakan Untuk Menjadi Bagian Dari Solusi

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Di era kemajuan dan modernisasi yang menggebu-gebu, Indonesia sedang diuji oleh tantangan yang sangat serius, yaitu korupsi.

Tantangan ini tidak hanya sekadar masalah hukum, tetapi juga menjadi krisis identitas yang memengaruhi setiap aspek kehidupan warga negara. Korupsi bukan sekadar penggelapan dana atau pelanggaran aturan, melainkan juga mencerminkan ketidakadilan, ketidakpercayaan, dan kegagalan sistem. Hal ini merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat. Dampaknya terasa luas, mulai dari korupsi di tingkat elit pemerintah hingga praktik korupsi sehari-hari di pemerintahan yang terendah yang merugikan rakyat jelata.

Masyarakat harus diberdayakan untuk menjadi bagian dari solusi melalui pendidikan anti korupsi yang menyeluruh dan pemberian sanksi yang tegas bagi pelaku korupsi. Praktik korupsi telah menjadi ancaman yang mengkhawatirkan di Indonesia selama bertahun-tahun. Dari zaman Orde Lama hingga masa Reformasi, fenomena ini terus berlangsung, menandakan adanya masalah struktural dalam pengelolaan negara. Hal ini mencerminkan ketidaksempurnaan sistem yang berulang kali menghadirkan tantangan bagi integritas bangsa.

Korupsi bukan hanya sekadar masalah hukum atau ekonomi, melainkan juga mengganggu nilai-nilai yang seharusnya menjadi pilar moral dan etika bangsa, seperti yang dipegang teguh oleh Pancasila. Fenomena ini menciptakan krisis identitas yang mendalam, mengingatkan kita pada urgensi membenahi sistem tata kelola negara secara menyeluruh.

Di balik kekuatan ekonomi dan politik, ada bayangan yang mengganggu dari praktik korupsi yang terus berulang. Krisis identitas bangsa menjadi semakin nyata ketika nilai-nilai yang dijunjung tinggi dijadikan sebagai alasan untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Untuk mengatasi hal ini, diperlukan upaya bersama dalam memperbaiki sistem tata kelola negara, mulai dari transparansi dalam pengelolaan keuangan publik hingga penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi.

Untuk itu masyarakat juga harus dilibatkan secara aktif dalam pengawasan dan pelaporan terhadap praktik korupsi. Karena semua telah di atur dan di tetapkan dalam undang undang.

Upaya menangani korupsi tidak hanya berdampak pada pemulihan keuangan negara yang terkikis, melainkan juga memiliki implikasi yang lebih luas terhadap pembentukan identitas nasional. Melalui tindakan tegas dalam memberantas korupsi, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga negara dapat dipulihkan, sehingga memperkuat fondasi nilai-nilai kewarganegaraan yang berintegritas.

Korupsi bukan hanya menyebabkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga mengancam stabilitas sosial dan politik. Oleh karena itu, upaya memberantas korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga penegak hukum, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.

Dengan mengambil langkah-langkah konkret dalam menegakkan keadilan dan menghukum pelaku korupsi secara adil, kita tidak hanya menjaga keuangan negara dari kerugian lebih lanjut, tetapi juga membangun fondasi yang lebih kuat bagi identitas nasional yang berlandaskan moralitas dan keadilan.

Pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata dan sistem pengawasan yang efektif. Masyarakat perlu didorong untuk berperan aktif dalam mengawasi pengelolaan keuangan publik dan melaporkan setiap indikasi praktik korupsi.

Salah satu dilema terbesar yang dihadapi adalah mengubah cara berpikir dan budaya yang telah tertanam kuat selama bertahun-tahun. Korupsi sering kali dianggap sebagai sesuatu yang “sudah biasa” dan terjadi di dalam “sistem”, sehingga untuk mengubahnya diperlukan kerja sama dan usaha bersama dari semua kalangan masyarakat.

Undang undang Nomor 28 Tahun 1999, UU ini mengatur peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih.

Undang undang Nomor 31 Tahun 1999, bentuk bentuk tindak pidana korupsi yang di atur dalam pasal ini diantaranya : merugikan keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000 adalah peraturan yang mengatur tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan : mencar, memperoleh, dan memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Tujuan PP Nomor 71 Tahun 2000 untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal 28E ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan, berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Nomor VIII/MPR/2001 adalah rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). (Pras)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close