Opini

Yang Hadir Dalam Ritual Pernikahan Dengan Kambing dan Merasa Dirugikan Harusnya Melapor

Teks foto : A. Fajar Yuliantio

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Peristiwa menghebohkan di Gresik, ritual pernikahan seorang spiritualis dengan seekor kambing betina dilakukan digelar di Pesanggrahan Keramat “Ki Ageng” desa Jogodalu, Kecanatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Apalagi dari sebuah kajian berbagai element termasuk MUI telah tegas perkawinan antara manusia dengan kambing adalah sebuah Penodaan agama, karena jelas yang bersangkutan atau pelaku mengaku seorang Muslim.

Peristiwa ini diUpload di Media sosial apalagi tegas dalam rangka pembuatan konten dan berakses secara luas, maka hal mempertegas sebagaimana yang dimaksud UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tertuang
dalam Pasal 45 A ayat (2) berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa
hak menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian
atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan
atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000.(satu miliar rupiah)

Berikut pihak pihak yang sengaja terlibat, mendukung dan membantu atas peristiwa penodaan agama tersebut haruslah juga patut berdasar hukum untuk ikut di proses secara hukum sebagaimana di isyaratkan oleh pasal 55 KUHP. yang pada pokok intinya
ancaman hukuman juga bagi orang atau kelompok yang ikut serta atau bersekongkol dalam suatu tindak kejahatan.

Pihak pihak yang terlibat jika merasa ikut dirugikan karena efek kehadiran acara perkawinan antara kambing dan manusia itu agar meringankan beban moral dan rasa tanggungjawabnya dan mempertegas alasan bahwa kehadirannya itu akibat prilaku prank / tipu tipu maka solusinya ya harus segera ikut lapor polisi sebagai saksi korban. Agar juga tidak di pojokkkan dan semakin di kecam sana sini berkepanjangan dan justru potensi terjerat pasal 55 KUHP. (***)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close