Opini

Sidang Pidana Online kebiri Hak Terdakwa, diskriminatif hingga Sempitnya akses Keadilan

Oleh A Fajar Yulianto, SH. Dir. LBH Fajar Trilaksana

GRESIK, DORRONLINEnews.com
Sejak masa Pandemi covid19 sidang perkara pidana dilakukan dengan daring / online / teleconference penerapan phisik distancing dengan alasan penanggulangan penyebaran covid19.

Berlakunya sidang Online sangat merugikan kinerja profesi Advokat karena tidak dapat menggali secara maksimal akan kebenaran materiil karena kendala komunikasi yang sulit antara advokat sebagai Penasehat Hukum dengan Terdakwa sebagai Kliennya. Sulitnya komunikasi ini sering disebabkan karena kangguan sarana infrastruktur (sinyal timbul tenggelam) sampai seringnya Terdakwa tidak mendengar apa yang di sampaikan dalam persidangan saat sidang berlangsung.

Selain itu teknis sidang online mengandung diskriminatif, yang terjadi di lapangan sidang yg bertempat di Ruang sidang Pengadilan Negeri,  senyatanya masih dilakukan sidang tatap muka antara Hakim, Panitera Pengganti, Jaksa dan Penasehat Hukum, sedangkan hanya Terdakwalah yang online bertempat di LaPas/Rutan.
sehingga terpisah sama sekali dengan Penasehat hukumnya.
disinilah Sulitnya mencari dan menggali kebenaran materiil dalam diri Terdakwa.

Belum lagi ditambah Sulitnya Penasehat hukum menemui Kliennya di Lapas/Rutan. sebagai Kliennya untuk kepentingan koordinasi konsultasi, dan memberikan pencerahan hukumpun  untuk bertatap muka dilarang. Kalaupun ada melalui teleconference tapi prakteknya juga tidak mudah.
Jadi Pelayanan Hukum bagi Terdakwa dalam Lapas/Rutan nyaris tidak dapat berjalan dan tidak berfungsi sama sekali.

kondisi semacam ini nyata menabrak ketentuan sebagaimana Pasal 70 ayat (1) Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan tegas menyatakan “Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.”

Sehingga demikian sulitnya ketemu / bertatap muka dengan Klien maka jelas berdampak pada sempitnya menemukan akses Keadilan bagi Para Terdakwa tersebut.

Harusnya untuk upaya mendapatkan perlakuan yang sama dan berkeadilan dihadapan dalam proses hukum maka setidaknya secara teknis persidangan Online antara Advokat /Penasehat Hukum dengan Kliennya /Terdakwa haruslah dalam satu titik ruang yang sama.

Instansi dan lembaga terkait agar tanggap hal ini dan melakukan evaluasi evaluasi serta pengawasan atas jalanya persidangan online agar benar benar akses mencari keadilan bisa terwujud. (***)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close