Hukum dan Keamanan

Pemuda Kesamben Lebaran Di Penjara

Teks foto : Pemuda Kedamben saat dipersidangan

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Perkara sabu-sabu yang menyeret Abdul Hamid 24 tahun warga Kesamben Wetan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik memasuki sidang dakwaan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gresik itu dengan menerapkan sistem daring.

Dalam berkas dakwaannya jaksa penuntut umum (JPU) Annas Huda Sofianudin dari Kejaksaan Negeri Gresik menyebutkan, bahwa kejadian itu bermula ketika terdakwa dihubungi oleh Mardi daftar pencarian orang (DPO) melalui chatting WhatsApp. Dimana dalam chattingannya itu Mardi DPO meminta dipesankan sabu-sabu kepada temannya terdakwa.

Kemudian tepat pada tanggal 2 Desember 2021, terdakwa menghubungi Muhammad Engga Susanto berkas terpisah sebagai penjual untuk membeli sabu dengan harga Rp.350. Akhirnya sabu-sabu dengan kesepakatan bertemu di salah satu kuburan di Driyorejo.

“Terdakwa ketika di pinggir jalan langsung disergap polisi. Saat digeledah, ditemukan 1 bungkus plasti berisi sabu-sabu. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 112 dan 114 UU Narkotika,” tegas Jaksa Selasa, 19 April 2022.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Muhammad Fatkhur Rohman itu ditunda pekan depan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Dengan ketokan palu sidang ditutup.

Agus, penasehat hukum terdakwa dari Posbakum, dirinya tidak keberatan atas dakwaan jaksa. Sehingga kami tidak mengajukan eksepsi. “Kami akan membela semaksimal mungkin terhadap terdakwa. Jika diperlukan, kami akan mengajukan saksi meringankan,” tegasnya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close