Hukum dan Keamanan

Rega PR, Warga Kademangan Bondowoso Ditangkap Karena Kedapatan Okerbaya

Polres Bondowoso

Rega PR, Warga Kademangan Bondowoso Ditangkap Dimapolres Bondowoso

BONDOWOSO, DORRONLINENEWS.com – Satres Narkoba Mapolres Bondowoso terus gencar memberantas dan mengungkap kasus peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis pil berlogo Y.

Diketahui tersangka, bernama Rega PR (24) Belum bekerja, alamat Jl. Kol Sugiono, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Bondowoso.

Tersangka Rega PR yang diringkus di Jalan Kembang, Kelurahan Sokowiryo, Kecamatan Bondowoso, Jumat (18/10/2019) sekira pukul 21.00 wib.

Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka Rega PR yakni 280 butir pil logo Y dan 1 unit HP Smartfren warna hitam.

“Kami sudah mengamankan BB pil logo Y sebanyak 280 butir. Selain itu, tersangka sudah diamankan di Mapolres Bondowoso guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Iptu Hadi Sukisman, Senin (22/10/2019) kepada media.

Menurut Iptu Hadi, bahwa kronologi kejadian berawal informasi dari masyarakat jika terlapor sering melakukan transaksi penyalahgunaan Okerbaya jenis pil.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan Pasal 197 Subs 196 UU RI Nomer 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (mono/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close