Hukum dan Keamanan

17 Ton Pupuk Bersubsidi Di Amankan,Tiga Orang Di Tetapkan Tersangka

Teks foto : saat pres rilis

SAMPANG,DORRONLINENEWS.com-Polres Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyalah gunaan pupuk bersubsidi Rabu (13/04/2022).

Tiga orang yang di tetapkan tersangka yakni MS dan MF sebagai supir dan satu kernet dengan inisial H.

Kapolres Sampang AKBP Arman mengatakan penangkapan dilakukan di jalan raya Banyuates Selasa 12/04 sekitar pukul 20,30 WIB.

“Dari dua truk yang berhasil diamankan pihaknya juga mengamankan pupuk bersubsidi dengan jenis pupuk ZA sebanyak 180 karung dan 160 karung pupuk NPK ” ucap Kapolres Sampang saat pres rilis.

Tutur Kapolres,para pelaku ini mendapatkan pupuk dari sebuah kios yang ada di kecamatan Karang Penang dan dari Kabupaten Pamekasan.

“Rencananya pupuk tersebut kan di jual ke luar pulau Madura ” tuturnya

Pelaku di jerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3(e) Undang – Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang pengusutan, penuntutan, dan peradilan tindak pidana Ekonomi sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close