Hukum dan Keamanan

Fitria Terdakwa Kasus Pembunuhan Di Sampang Di Vonis 18 Tahun Penjara

Teks foto : saat sidang

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Sidang putusan atas nama Fitria Terdakwa kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Omben Sampang Madura di gelar di pengadilan Negeri Sampang Selasa (11/6/2023).

Jalanya persidangan di pimpin Ratna mutia Rinanti,Ivan Budi Santoso dan Elmas Eko Setyo.

Sidang lanjutan kali ini yakni sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim atas terdakwa Fitria.

Sebelumya,Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heronika Setiawati menuntut terdakwa Fitria 17 Tahun penjara karna melanggar pasal 340.

Saat membacakan keputusan ketua majelis Hakim Ratna Mutia Rinantivmenjatuhkan vonis kepada terdakwa Fitria selama 18 tahun penjara.

Karna yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan korban meninggal dunia

Sedangkan yang meringankan terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.

Mendengar putusan Majelis Hakim JPU menerima sedangkan terdakwa Fitria masih pikir pikir.

Meski putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa,pihak keluarga korban tidak puas akan putusan itu.

Karna menurut sepupu korban Masrowie menuturkan korban dibunuh secara keji dan dianiaya oleh terdakwa sehingga tubuhnya penuh dengan luka.

“Seharusnya terdakwa di hukum 25 tahun atau seumur hidup ‘ ucap Masrowie usai sidang.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close