Hukum dan Keamanan

Membawa 29 Gram Shabu Shabu, Seorang Warga Diamankan Polisi Di Pinggir Jalan

Teks foto : Kapolres Sampang AKBP Siswantoro saat konferensi pers

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com-Satresnarkoba Polres Sampang berhasil mengamankan warga asal Kecamatan Karang Penang karna kedapatan membawa Shabu Shabu.

Warga tersebut diamankan oleh petugas di pinggiran jalan di Desa Pancor Kecamatan Ketapang.

Saat diamankan,petugas berhasil menemukan plastik bening putih yang berisi keristal putih.

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui AKP Sigit menuturkan pelaku diamankan oleh pada tanggal 13 April 2024.

“Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan plastik putih berisi kristal putih yang di duga Shabu Shabu dengan berat 29,08 gram ” ucap AKP Sigit.

Tidak hanya mengamankan Shabu Shabu,petugas juga mengamankan satu buah sepeda motor dan satu buah hanphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dikenakan pasal 114 subsider pasal 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close