Serius Tumpas Narkoba, Polres Lumajang Kembali Ungkap Pengedar Beserta Barang Buktinya
Teks foto : Tersangka dan Barang bukti
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Polres Lumajang dibawah pimpinan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, S.I.K., M.Si kembali menunjukkan keseriusannya dalam menumpas peredaran Narkoba di Lumajang.
Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika (Sabu), Senin (3/5/2021) sekira pukul 05.00 Wib.
Kasatresnarkoba AKP Ernowo, SH melalui Paursubbag Humas Ipda Andrias Shinta mengatakan bahwa tersangka berinisial N (42) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang.
“Tersangka ditangkap di dalam rumahnya, saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti di dalam kamar tersangka.” ungkap Shinta
Shinta juga menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diketemukan diakui kepemilikannya milik tersangka.
“Di dalam kamar tersangka petugas menemukan sebuah kaleng rokok ‘Gudang Garam’ yang berisi 13 (tiga belas) buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat Sabu, 4 (empat) buah plastik klip ukuran sedang masing-masing berisi Sabu, dengan berat kotor 2,58 Gram, 2,58 Gram, 0,22 Gram, 0,22 Gram.” tambah Shinta
Ipda Andrias Shinta menambahkan selain itu petugas juga menemukan sebuah dompet ‘TOKO MAS AYU’ yang berisi 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi Sabu dengan berat kotor 0,28 Gram, 3 (tiga) bendel plastik klip ukuran sedang, 3 (tiga) buah pivet kaca, 6 (enam) buah sendok takar Sabu, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam, nomor simcard 082334062xxx.
“Total keseluruhan jumlah berat kotor sabu sebanyak 5,58 gram.” terang Shinta
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 Subs. 112 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika..” pungkas Shinta (woko)