Akhirnya Kades Doro Di Tetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa
Teks foto : Tersangka saat menuju Rutan Banjarsari, Cerme
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Akhirnya Kepala Desa Doro ditetapkan kejaksaaan negeri Gresik sebagai tersangkar, Karena diduga telah melakukan tindak pindana Korupsi Dana Desa Doro di wilayah Kecamatan Cerme , Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Kamis (11/02/2021l)
Sebelum menetapkan sebagai tersangka, Kasipidsus Dymas Adji Wibowo yang didampingi oleh Inspektorat dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Gresik, melakukan cek fisik pembangunan waduk dan filterisasi air bersih pada tanggal (14/5/2020).
Pria berinisial MA yang masih aktif menjabat kepala desa ini terbukti menyelewengkan dana desa tahuun anggaran 2016 – 2017. Dari hasil audit yang dikeluarkan Inspektorat, kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp 253 juta.
Awalnya, sang kades diperiksa penyidik kurang lebih lima jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah keluar dari dari ruang Pidsus, ia sudah mengenakan baju rompi berwarna oranye.
“Tersangka langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke di Rumah tahanan (rutan) kelas II B di Desa Banjarsari,” kata Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata Anandiyansyah didampingi Kasipidsus Dymas Adji Wibowo, Kamis (11/02/2021).
Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Dimaz menuturkan, Kades MA sempat mengembalikan uang yang telah dikorupsi senilai Rp 210 juta pada saat proses penyelidikan.
“Penahanan ini berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP pertimbangan subjektif. Maka tersangka dilakukan penahanan oleh seksi tindak pidana khusus,” ujarnya.
Terpisah, Bendahara Desa Riswanto enggan menjelaskan secara rinci. Ia ikut diperiksa selama satu jam di ruang Pidsus Kejari.
“Ditanya seputar penggunaan anggaran Dana Desa pada tahun 2016 sampai 2017,” katanya sembari bergegas meninggalkan kantor kejaksaan. Sementara Kades di Gresik ditetapkan sebagai tersangka karena korupsi dana desa. (lono)