Hukum dan Keamanan

Bawa Ganja, Imam Hazani Di Borgol Polsek Pasirian

Polsek Pasirian Polres Lumajang

Teks Foto :  Imam Hazani bersama anggota Polsek Pasirian

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.com -Imam Hazani di borgol Polsek Pasirian lantaran membawa berupa satu buah plastik berisi Ganja dini hari Minggu (26/01/2020).

Pada saat giat cipta kondisi di jalan dusun Tegir Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, Polsek Pasirian berhasil mengamankan tersangka Imam Hazani warga Dusun Candi Wetan Rt 01 Rw 04 Desa Candipuro,  Kecamatan  Candipuro Kabupaten Lumajang.

Kapolsek Pasirian IPTU Agus Sugiharto SH.MH. mengungkapkan bahwa Imam Hazani sebagai tersangka kasus Tindak Pidana yaitu melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai/ menyediakan serta menggunakan Narkotika gol. 1 jenis tanaman yang diduga Ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 (1) Jo 127 (1) huruf a Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Selain mengamankan tersangka, mencatat saksi – saksi, dan melakukan Dokumentasi
Serta membuat laporan polisi model A dan tidak ketinggalan koordinasi dengan Satreskoba polres Lumajang guna  penyidikan lebih lanjut,” kata Agus Kapolsek Pasirian. (Woko/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close