Hukum dan Keamanan

Menang Sidang Praperadilan Masuki Kasus Baru Berurusan Dengan Propam

Teks foto : Kasatreskrim saat dikonfirmasi usai sidang praperadilan

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Diduga Kasatreskrim polres Lumajang menyalahgunakan barang sitaan berupa Mobil, hal ini didapati sang pemilik mobil saat sedang parkir di depan kantor Mandiri Syariah Barat jembatan, jalan S Parman, Lumajang. Mobil tersebut diduga memakai nomor polisi palsu, Senin (11/01/2021).

Sebelum putusan sidang praperadilan yang diajukan Amari, kuasa hukum pemohon melaporkan kasatreskrim polres Lumajang AKP Masykur kepada Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lumajang. Berdasarkan bukti kuat mobil tersebut dikendarai yang bersangkutan seusai parkir di depan kantor Mandiri Syariah, Senin (11/01/2021).

Kuasa hukum pemohon, Haris Eko Cahyono SH kepada awak media menyampaikan, bahwa laporan itu hasil temuan pihaknya terkait dugaan penyalahgunaan barang sitaan oleh kasatreskrim. Haris menyebut, kasatreskrim polres Lumajang telah memakai barang sitaan berupa Mobil Yaris warna kuning metalik.
“Mobil dengan nomor polisi asli N 1363 YA itu telah beberapa kali plat nomor polisinya diganti. Terakhir pihaknya menemukan mobil itu terparkir di depan Kantor Mandiri Syariah, Jalan S Parman Lumajang, dengan nomor polisi yang diduga palsu, N 1670 YD”, jelas Haris.

Haris telah memastikan mobil tersebut adalah merupakan barang sitaan, karena pemiliknya telah melihat ciri-ciri dan mencocokan kunci cadangan dengan mobil tersebut. Dan hasilnya cocok serta berhasil membuka pintu mobil tersebut. “Laporan kita ke Propram terkait temuan fakta di lapangan, bahwasanya apa yang kami buktikan dalam permohonan praperadilan itu ada relevansinya dengan di lapangan. Bahwasanya Kasat (Reskrim) telah menggunakan benda yang disita, berupa mobil Yaris itu, dan itu sudah kami laporkan ke Propam (Polres Lumajang)”, ujar Haris.

Haris juga telah memastikan mobil tersebut dikendarai oleh Masykur. Disebutkan bahwa Masykur masuk ke mobil tersebut dan mengendarainya menuju ke Pengadilan Negeri Lumajang untuk menghadiri sidang praperadilan. “Menurut Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2010, benda yang disita itu, tidak boleh digunakan oleh siapapun, kecuali untuk hal-hal yang sudah diatur, kecuali untuk kepentingan penyidikan, untuk kepentingan pelimpahan tahap dua kepada kejaksaan, untuk kepentingan pembuktian oleh jaksa penutut umum di muka persidangan, dan pinjam pakai yang bersangkutan atau pemilik asal”, tambah Haris.

“Diduga kasatreskrim telah melanggar kode etik kepolisian, ini kalau digunakan oleh oknum kepolisian, itu kan tidak boleh, itu sudah melanggar kode etik kepolisian, sebagai aparat penegak hukum. Dengan temuan ini, kamipun meminta Propram Polres Lumajang memproses laporan tersebut. Harus diproses, karena dia sudah melanggar kode etik. Harus ditindak tegas, diberi sanksi, karena aparat penegak hukum itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat umum”, ucap Haris.

“Sedangkan masyarakat umum yang melakukan demikian, memalsu nomor kendaraan sudah barang tentu dikenakan sanksi atau ditindak tegas kepolisian. Sekarang pertanyaannya, ketika pihak penegak keadilan yang melakukan demikian, apa konsekuensinya. Laporan pihaknya sudah ditindaklanjuti oleh pihak Propram Polres Lumajang, besok saksi-saksi dari kami dimintai keterangan, kemudian kasatreskrim yang akan dipanggil oleh Propram”, pungkas Haris.

Sementara kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur saat dikonfirmasi awak media usai putusan sidang praperadilan di PN Lumajang, terkait penggunaan mobil sitaan tersebut dirinya menyampaikan, “Kita menghormati upaya yang dilakukan oleh kuasa hukum yang bersangkutan terkait itu, tentunya saya menghormati rasa tidak puas mereka terhadap langkah penyidikan, selama mendasari pada sistimatika, mekanisme SOP dalam KUHAP, kami tidak gentar”, ujar Masykur.

“Kami melaksanakannya berdasarkan pada aturan-aturan, baik itu Perkap nomor 6 tahun 2019, baik itu KUHAP, maupun Pertaruran Kabareskrim. Barang bukti dalam penguasaan penyidik, dimana ada hal yang menjadi pertimbangan penyidik menguasai barang bukti dengan caranya, jadi demi keamanan dan keselamatan barang bukti ada teknis mekanisme yang dilakukan dalam penyidikan, itu dimanapun masing-masing punya pertimbangan”, pungkas Masykur. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close