Kades Grati Ismantoro Sarjono (KRECO) Diberhentikan Dengan Hormat Oleh Bupati Lumajang
Teks foto : Ismantoro Sarjono mantan Kades Grati
LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Saat ini baru terkuak kasus kepala desa Grati, kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang terkait persoalan Tanah Kas Desa yang disewakan.
Kemudian yang kedua terkait kawin syirih dengan perempuan idamannya sampai di kontrakan di komplek besuk tanpa memperdulikan istri dan anak anaknya. akhirnya menjadi opini di masyarakat atas perbuatan kades tersebut.
Kabar kurang mengenakkan menimpa Kepala Desa Grati Kreco atau Ismantoro Sarjono Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Yang bersangkutan, diperoleh informasi diberhentikan dengan hormat oleh Pemkab Lumajang, beberapa waktu yang lalu.
Mengenai kabar itu, dibenarkan oleh Camat Sumbersuko, Misjoko. Bahwa, Kepala Desa Grati memang sudah diberhentikan karena diduga terlibat dengan WIL (wanita idaman lain). Termasuk, dugaan lain seperti terkait tanah kas desa (TKD).
“Secara normatif, beliaunya sudah diberhentikan dengan hormat sekitar 5 hari yang lalu. Kabar diberhentikannya, dari hasil konfirmasi kami. Dugaannya, ada kaitannya dengan WIL dan TKD. Sementara SK pemberhentian, katanya ditanda tangani oleh Pak Bupati sendiri,” kata Camat Sumbersuko.
Dengan pemberhentian itu, tambahnya, maka ada kekosongan pemerintah Desa Grati. Untuk mengisi kekosongan itu, jabatan Kades Grati sementara diisi Pelaksana Harian (PLH) dari Kecamatan Sumbersuko.
“Plh Kades Grati dari Kecamatan Sumbersuko, Bapak Mashuri,” terangnya.
Sebelum pemberhentian itu muncul, santer terdengar dugaan skandal perselingkuhan oknum Kepala Desa Grati, Kecamatan Sumbersuko, yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Lumajang.
Laporan itu disampaikan oleh warganya sendiri. Bahkan, laporan tersebut disertai surat resmi yang berisikan perihal kelakuan yang bersangkutan, yang meninggalkan keluarganya demi hidup dengan WIL di desa lain di Kecamatan Lumajang.
Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Kabupaten Lumajang, Aan, ketika dihubungi membenarkan bahwa pihaknya pernah melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati. Pemeriksaan itu, terkait dugaan WIL dan TKD.
“Ya, kami beberapa waktu yang lalu melakukan pemeriksaan terhadap Kades Grati. Pada intinya, ada dua hal. Pertama, penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan tanah kas desa. Di mana, Pak Kepala Desa menyewakan TKD dari beberapa perangkatnya, namun ke uangannya dipakai untuk pribadi. Ke dua, masalah pribadi Pak Kepala Desa, yang kurang lebihnya masalah WIL. Dari hasil pemeriksaan itu, kita laporkan ke atasan hingga ada keputusan pemberhentian Kades oleh Pak Bupati,” ujar Aan saat dihubungi via telepon. (Woko/Indra)