Hukum dan Keamanan

Di Hadiahi Timah Panas,Pelaku Perampokan Mini Market Ternyata Seorang Residivis.

Polres Sampang

Teks foto : pelaku saat rilis di polres sampang

 

MADURA, DORRONLINENEWS.com – Afif bin Abdul Hakim pelaku perampokan sebuah mini market dan perlengkapan bayi yang sempat menghebohkan masyarakat di hadiahi timah panas oleh aparat kepolisian.

Aparat terpaksa menghadiahi timah panas karena pelaku berusaha melawan saat mau di tangkap. Jum’at (6/3) di rumahnya.

Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat pres rilis Senin (9/3) di hadapan awak media mengatakan pelaku berhasil di rumahnya jalan Jembatan Anyar,  Kelurahan Gladak Anyar, Kabupaten Pamekasan.

“Berhasil di amankan senjata api jenis softgun dan barang bukti lainnya yang di gunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Orang nomer satu di polres Sampang ini juga mengatakan pelaku berusaha menghilangkan alat bukti.

“Karna jaket yang di gunakan pelaku di buang ke laut saat melintas di area Suramadu dan senjata api yang di gunakan berusaha di bakar.

Lebih jelas Kapolres Sampang juga mengatakan pelaku kelahiran jakarta ini merupakan seorang resedivis.

“Sebab pelaku pernah di hukum dengan kasus pencurian laptop di Kabupaten Pamekasan dan kasus narkoba di kota Jakarta.

Eks Kapolres Trenggalek ini juga bilang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close