Hukum dan Keamanan

Muncul Kasus Baru Buntut Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur

Teks foto: Kuasa hukum Laskar Pelangi, Mahmud SH dan Joko Laksono perwakilan pelapor

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM — Tambak Udang PT Bumi Subur yang berlokasi di desa Wotgalih, kecamatan Yosowilangun, kabupaten Lumajang, masih berbuntut, sekelompok orang yang mengatasnamakan Laskar Pelangi mendatangi Mapolres Lumajang. Mereka mengadukan terkait uang keamanan yang diterimanya, diduga tidak sesuai dengan yang diberikan pihak PT Bumi Subur, Rabu (07/10/2020).

Dalam pengaduannya mereka menduga, bahwa dirinya menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seseorang berinisial ‘TR’ yang dikatakannya selaku koordinator keamanan di PT Bumi Subur. Dengan didampingi Mahmud SH M Hum selaku kuasa hukumnya, mereka mengadukan persoalan tersebut ke Mapolres Lumajang. Dalam hal ini, Joko Laksono adalah selaku perwakilan yang melaporkan.

Usai melakukan hal tersebut, Mahmud kuasa hukumnya saat dikonfirmasi awak media mengatakan, bahwa dirinya mendampingi Laskar Pelangi, Mahmud menyampaikan arahan dari kasat reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, “Pihak kepolisian akan menggelar mediasi dengan mengundang semua pihak terkait, mereka akan diundang untuk dilakukan mediasi sekaligus kroscek kebenarannya. Kita nunggu undangan, nanti yang diundang manajemen perusahaan, terlapor, kemudian Jumali Ketua Laskar Pelangi dan selaku perwakilan pelapor Joko Laksono dengan saya selaku yang mendampingi”, ungkap Mahmud.

Salah satu anggota Laskar Pelangi, Ali Ridho, saat diwawancarai sejumlah media menyampaikan, bahwa pihaknya bekerja pada PT Bumi Subur di bawah koordinator keamanan TR. “TR adalah koordinator keamanan di PT Bumi Subur”, kata Ali Rido, dengan nada meyakinkan.

Ali Rido melanjutkan bercerita, bahwa mereka ditawari dua opsi gaji. Yakni digaji 1,8 juta rupiah perbulan, atau 900 ribu rupiah perbulan namun ada bonus ketika perusahaan udang itu panen. Bonusnya menyesuaikan keuntungan yang didapat perusahaan yang berada di Desa Wotgalih tersebut. “Kalau bonus setiap panen, bonus itu sesuai dengan besaran keuntungan perusahaan. Kalau rugi, bonus itu tidak ada”, jelas Ali Rido.

Ali Ridho menegaskan, bahwa dari informasi yang diterimanya, pada panen yang lalu PT Bumi Subur untung besar. Namun bonus yang diterima oleh pihaknya yang berjumlah sekitar 20 orang, tidak sesuai dengan yang diharapkan, Ia menyebut, diduga bonus yang diberikan oleh perusahaan melalui TR lebih dari 200 juta rupiah. Namun yang diterima oleh masing-masing anggota Laskar Pelangi hanya 500 ribu rupiah saja. Atau jika ditotal tidak lebih dari Rp 20 juta.

“Yang jelas, informasi yang kami terima, dia (TR) menerima uang keamanan 200 juta rupiah lebih. Menurut kami, bonus tersebut tidak sesuai dengan resiko yang kami hadapi, kami jaga malam. Seharusnya bonus lebih besar dari gaji”, lanjut Ali Rido.

Disisi yang sama Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Masykur SH saat di konfirmasi awak media menjelaskan, bahwa pengadu memang benar datang ke Mako polres yang gunanya untuk melapor. “Memang kami terima aduannya, tapi sekarang kan masih fokus ngurusi masalah covid, jadi mudah-mudahan tidak sampai ke atas dan langkah kami adalah akan dibuatkan undangan kepada baik pelapor maupun terlapor untuk diadakan mediasi, klarifikasi terlebih dahulu InsyaAllah nanti hari Jum’at akan datang jika tidak ada solusi pasti akan kita terbitkan LP”, pungkas Masykur. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close