Hukum dan Keamanan

Unit Reskrim Polsek Driyorejo Borgol Perampas HP

Polsek Driyorejo

Teks Foto : Tersangka A ketika Ditangkap  Unit Reskrim Polsek Driyorejo 

 

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Unit reskrim polsek Driyorejo tangkap seorang pemuda yang merampas HP milik tersangka tindak pidana Pencurian dengan perampasan yang terjadi di Sentraland, Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. (22/04/2020)

Korban Anis Dwi Purwati Desa Randegansari Rt 03 Rw 03, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Tersangka A, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik

Korban melapor ke polsek bahwa HP nya dirampas oleh seseorang yang tidak dikenal, namun dia tahu ciri-cirinya dengan tubuh pendek, dan anting anting di telinga sambil menbawa sepeda motor honda beat warna merah putih.

Karena laporan cepat kepolsek maka dengan muda unit reskrim melacak dan menemukan tersangka.

Unit reskrim Kemudian atas laporan tersebut Unit reskrim polsek Driyorejo melakukan pengejaran sekitar pukul 12.30 Wib tersangka dapat diamankan di daerah pertokoan kosong Sentraland.

Dari tangan tersangka dapat diamankan 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type J2 Duos milik korban, guna kepentingan penyidikan tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Driyorejo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa melakukan penangkapan perampas HP. Tersangka.

“Terjadi tindak pidana pencurian dengan modus merampas yang terjadi di depan Ruko Sentraland Desa Randegansari, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”. Katanya. (Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close