Hukum dan Keamanan

Amankan 7 Orang Tersangka Dalam Kasus Penyalahgunaan Narkotika, 1 Seorang Wanita

Teks foto : tujuh tersangka narkoba

MADURA, DORRONLINENEWS.COM – Selama dua pekan,jajaran polres Sampang berhasil mengamankan 7 orang budak barang haram jenis shabu shabu.

Tujuh orang yang berhasil di amankan yakni Hairiyeh asal kecamatan Sokobanah,Syaifudin asal kecamatan pengarengan,Misrawai asal kecamatan Ketapang.

Ach Rosidi dan Helmi Rosid dari kecamatan kota, Suryadi asal kabupaten bangkalan,dan yang terakhir Nur Hasan asal Kecamatan Sokobanah.

Dari 7 orang tersangka yang berhasil diamankan,total barang bukti narkotika jenis Shabu Shabu sebanyak 43 gram.

Untuk tersangka Hairiyeh dan Misrawi bisa dikatakan katagori bandar,karna dari dua orang budak barang tersebut,barang bukti yang berhasil diamankan tergolong besar.

Tersangka Hairiyeh barang bukti yang berhasil diamankan yakni Shabu Shabu seberat 16 gram,sedangkan tersangka Misrawi sebanyak 18 gram.

Saat pres rilis senin (5/10) Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz menuturkan ketujuh tersangka diamankan dalam kurum waktu dua pekan.

“Dalam dua pekan pihaknya berhasil mengamankan tujuh orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.

Ketujuh orang tersebut diamankan di lokasi yang berbeda ucap eks Kapolres Tebo ini kepada awak media.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,para tersangka dikenakan pasal 114 subs pasal 2 pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman untuk para tersangka yakni paling lama 20 tahun dan denda paling besar 10 milyar tutur Kapolres sampang ini ringkas.(awa/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close