
Teks foto : pelaku penipuan di hotel prodeo polres Sampang
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Jajaran satreskrim polres Sampang berhasil mengamankan satu orang oknum aperatus sipil negara (ASN) dalam tindak pidana kasus penipuan.
Oknum ASN tersebut di amankan selasa 7 Juli 2020 sekitar pukul 12.00 WIB di musholla jln Trunojoyo kelurahan Banyuanyar kecamatan kota.
Kapolres Sampang AKBP Didit BWS saat konferensi pers selasa (21/7/2020) menuturkan kejadian ini berawal dari laporan Agustika Indah Riani warga jalan Bahagia kelurahan rong tengah.
“Pelapor di iming imingi untuk di jadikan pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2018-2019 oleh pelaku.
Namun pelaku Ach Gazali kepada korban meminta sejumlah uang kalau di total sebesar 32 juta rupiah.
“Tapi hingga tahun 2020 korban tidak juga di angkat di PNS,merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan kasus penipuan ke satreskrim polsek kota.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,oknum ASN di lingkup OPD Kabupaten Sampang kini di tahan.
“Pasal yang di sangkakan kepada pelaku yakni pasal 372 KUHP subs 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tutur eks Kapolres Trenggalek ini. (awa/Lono)