Peristiwa

Thoriq Keluarkan Rekomendasi Pencabutan Izin Tambang PT LJS” Karena Mangkir Pajaknya 1,5 milyat

Teks foto : Bupati Lumajang ketika meninjau tambang pasir

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Bupati Lumajang Thoriqul Haq menyatakan telah mengeluarkan rekomendasi pencabutan izin aktivitas pertambangan yang dilakukan PT LJS.

“Izin PT LJS sudah saya rekomendasi untuk dicabut karena mangkir dari pajak,” ungkap Bupati di kantor Pemkab, dikutip dari dorr online news. Com. Jum’at (24/6/2022).

Rekomendasi pencabutan aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan PT LJS tersebut, selain buntut dati jebolnya tanggul sungai Regoyo pada Senin (20/6/2022) lalu, Bupati juga menyebut ada faktor lain yang melatar belakangi keputusannya itu.

Sebelumnya, puluhan warga Desa Bades, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, mendatangi lokasi tambang pasir PT LJS untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang selama ini dianggap menjadi pemicu jebolnya tanggul.

“Ambrolnya tanggul ini karena aktivitas pengerukan tambang yang menggunakan alat berat itu terlalu dekat dengan tanggul,” ujar Misa’in, salah satu warga Desa Bago di lokasi.

Misa”in menambahkan, tanggul itu sendiri asalnya sudah bolong diterjang erupsi Semeru lalu. Sehingga saat debit air meningkat akan menggerus pasangan tanggul.

Dengan ambrolnya tanggul tersebut, warga Desa Bago dan warga Dusun Kajaran Desa Bades meminta agar PT LJS bertanggungjawab dan memperbaiki tanggul yang rusak.

Warga menyebut tanggul itu juga berfungsi sebagai jembatan limpas yang dilalui kendaraan sebagai penghubung dua desa.

“Sebelum ambrol kemarin, tanggul itu jadi jalur penghubung antara Desa Bago ke Desa Bades, Kecamatan Pasirian,” tambah Misa’in

Sementara itu, di lokasi pertambangan, pengawas tambang PT LJS, Hadi mengatakan, tudingan warga ini tidak masuk akal, karena aktivitas penambangan itu jauh dari tanggul.

“Jarak aktivitas pertambangan dengan tanggul sudah cukup jauh. Yakni sekitar 200 meter,” jelas Hadi.

Namun demikian, Hadi juga menjelaskan bahwa pihaknya akan memperbaiki tanggul yang rusak tersebut asalkan arus sungai telah surut.

Saat berita ini ditulis, sejumlah warga masih terlihat berada di lokasi pertambamgan pasir sungai Regoyo yang berada diantara dua desa yaitu Desa Bago dan Desa Bades Kecamatan Pasirian Lumajang.

Terkait keluarnya rekomendasi pencabutan izin aktivitas pertambangan PT LJS tersebut, dikomentari oleh salah seorang pengusaha pasir di Lumajang yang mengkait kaitkan urusan usaha di negeri sendiri.

“Berat melakukan usaha di negara kita.Tidak kondusif. Pengusaha yang sudah makukan investasi yang tidak sedikit, acapkali malah jadi kambing hitam atas persoalan apapun,” kata dia kepada media ini.

Dia menambahkan, andai bisa memilih usaha barangkali lebih nyaman buka usaha di negara yang bisa menjaga dan melindungi investor. Jika narasi seperti itu menjadi realita, maka dipastikan Indonesia tidak akan berkembang bahkan bangkrut.

“Bisa saja menjadi negara bangkrut oleh sebab tidak ada orang yang mau membuka usaha, investasi macet, lapangan pekerjaan tidak ada dan banyak penganguran,” ungkapnya tanpa bersedia menyebutkan namanya.

Camat pasirin Tri Kondo setela di konfirmasi lewat telp WA mengatakan bahwa pihaknya mengatakan tidak mengerti dan bukan kewenangannya,” katanya. (woko)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close