Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Borgol 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu-Syabu
Polsek Ujungpangkah
Teks Foto : dua tersangka Penyalahgunaan Narkoba bersama Barang bukti Jenis Shabu-Syabu
GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Unit reskrim Polsek Ujungpangkah, Polres Gresik Memborgol dua orang yang kedapatan membawa shabu-shabu ditengah Pandemi Virus Corona terjadi. Di desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah. Sabtu (25/04/2020) sekitar pukul 22.00.
Tersangka T.F (40), swasta, Alamat Desa Ngemboh kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, dan F.S (33)
swasta, Dusun Bondot, Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini pada hari Jumat, (24/04/2020) sekira pukul 22.00 wib Kanit reskrim beserta anggota reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat.
Bahwa dirumah Tersangka TF yang berada di Desa Ngemboh, Ujungpangkah, Gresik sering di gunakan untuk transaksi narkotika jenis Shabu-Shabu.
Atas informasi tersebut melakukan pengintaian di sekitar lokasi hingga pada Sabtu, 25 April 2020 sekitar pukul 02.00 Wib telah ditangkap T.F beserta barang bukti diamankan dipolsek ujungpangkah.
Selanjutnya Tersangka Di Bawah Kepolsek untuk dilakukan Penyidikan. Dari hasil Penyidikan diperoleh barang bukti berupa
1 (satu) bungkus sabu berat 0,90 gram.1 (satu) bungkus sabu berat 0,40 gram.1 (satu) bungkus sabu berat 0,34 gram.1 (satu) bungkus sabu berat 0,27 gram.uang tunai Rp 300.000,- sebuah hand phon Xiomi.
Sedang turut dalam penangpkapan Bripka Yudi Setiawan, Bripka Yones Yuono Nomo, Bripka Ach. Gofur Rochim.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Sujito SH membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka saat transaksi di desa Ngemboh, kecamtan Ujungpangkah.
“Kedua tersangka diancam perkara Narkotika Golongan I Jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (1) dan atau 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. Jelasnya. (Lono)