Hukum dan Keamanan

Unit Reskrim Polsek Wringinanom Borgol Seorang Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polsek Wringinanom

Teks Foto ; Seorang wanita Tersangka Penyalahgunaan Narkotika 

GRRSIK, DORRONLINENEWS.com – Jajaran Kepolisian Resort Gresik kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya.

Rabu (15/01/2020) sekitar pukul 13.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik kembali mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Kapolsek Wringinanom AKP Fared Yusuf, SH kepada Dorronline hari Jum’at (17/1/2020) menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan pengembangan kasus tersangka DWP yang diamankan Reskrim Polsek Wringinanom pada Minggu (12/01/2020).

“TY berhasil diamankan dirumahnya  Desa Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto” terang Kapolsek.

Diketahui DWP memperoleh barang haram tersebut dari TY, Perempuan, (24), warga Desa Prajurit Kulon Kecamatan Prajurit Kulon Kota Mojokerto.

Menurut Kapolsek Wringinanom, saat dilakukan penyelidikan dan penggeledahan rumah oleh PS. Kanit Reskrim Polsek Wringinanom Polres Gresik Aiptu Dwi Rahmanto, SH bersama anggotanya, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yg berisi kristal putih dengan berat beserta bungkus 0,34 gram dan 1 (satu) buah hp merk vivo Y12 warna biru.

“Atas perbuatannya kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Wringinanom guna menjalani pemeriksaan, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kapolsek Wringinanom AKP Fared Yusuf, SH. (malik/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close