Hukum dan Keamanan

Belum Satu Minggu Jabat Kapolsek AKP E Sarkosi Ciduk Janda Pengedar Narkotika Jenis Shabu Shabu

Teks foto : Tersangka Janda saat di Mapolres Sampang

MADURA, DORRONLINENEWS.com-KAPOLSEK Sokobanah resot Sampang berhasil mengamankan seorang perempuan pengedar narkotika golongan 1 jenis Shabu Shabu.

Perempuan berusia 43 tahun yang sudah berstatus janda dengan 3 anak tersebut diciduk oleh aparat saat akan melakukan transaksi jual beli shabu shabu di rumahnya dimana pada waktu penangkapan di pimpin langsung oleh AKP Engkos Sarkosi yang baru di lantik sebagai kapolsek Sokobanah tanggal 30 September 2020 kemaren.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Sokobanah AKP E Zarkosi menuturkan pelaku di tangkap sabtu 3 oktober di rumahnya yang berada di dusun mondis desa Sokobanah Tengah kecamatan sokobanah Kabupaten Sampang pulau madura.

“Pelaku berhasil kami amankan saat menunggu pembeli di rumahnya ucap kapolsek lulusan akpol ini kepada sejumlah awak media senin (5/10) saat pres rilis.

Saat di lakukan penggeledahan,selain mengamankqn kristal putih seberat 16 gram yang di duga narkotika golongan 1 jenis shabu shabu,kami juga mengamankan satu buah timbangan elektrik,satu buah HP,tas,43 buah plastik klip bening dan sejumlah uang senilai satu juta lima puluh ribu rupiah

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 milyar dan paling lama 10 milyar pungkasnya. (awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close