Perdagangkan Orang, Mami Ambar Diringkus Polda Jatim
Teks foto: Mami Ambar saat Press Conference di Polda Jatim
LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – “Mami Ambar” pemilik Wisma Penantian dusun Suko, desa Sumbersuko, kabupaten Lumajang, diringkus Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Dalam hal ini, Mami Ambar adalah tersangka tindak pidana perdagangan orang (16/11/2021) sekira pukul 00.30 wib
Satu tersangka tersebut yang berhasil diringkus yakni, NS alias Mami Ambar, (41th) warga Suko RT 03/ RW 02, desa Sumbersuko, kecamatan Sumbersuko, kabupaten Lumajang. Mami Ambar adalah tersangka tindak pidana perdagangan orang, korbannya sebanyak 29 perempuan (23 dewasa) dan (6 masih dibawah umur).
Dikatakan Kombes Pol Gatot Repli Handoko Kabid Humas Polda Jatim, bahwa peristiwa tersebut terjadi di Wisma Penantian dusun Suko, kecamatan Sumbersuko, Lumajang. Pada 16 November 2021 sekira pukul 00.30 WIB. Kegiatan tersebut sudah beroperasi sejak dua tahun lalu.
“Modusnya,
tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (Facebook), kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar 10 – 15 juta per/bulan”, kata Gatot, Kamis (25/11/2021).
Janji tersangka itu membuat korban yang datang dari berbagai daerah tertarik, korban mulai dari Bandung, Lampung maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial PSK. Tiba di Lumajang, mereka dipekerjakan di rumah Mami Ambar dengan tarif Rp 200 ribu.
Kronologis terbongkarnya kasus tersebut, pada tanggal 15 Nopember 2021 sekira pukul 09.00 WIB. Korban inisial TR kabur melompat tembok belakang rumah mami Ambar. Yang membuat sekujur tubuh mengalami luka, saat berhasil kabur korban menelfon travel. Korbanpun pergi kearah Surabaya dan meminta bantuan warga. Mendapat aduan dari korban, korban lantas diantar warga melapor ke Polrestabes Surabaya. Anggota dari polrestabes koordinasi dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
“Setelah menerima laporan, tim bergerak cepat memburu tersangka. Tim berangkat ke Lumajang untuk melakukan penangkapan kepada Mami Ambar. Pada tanggal 15 November 2021, pukul 22.00 WIB, anggota bersama korban menuju ke rumahnya dan pada tanggal 16 November 2021, pukul 00.30 WIB, mengamankan tersangka. Tiba di lokasi anggota melakukan penggeledahan dan didalam rumah ditemukan 29 perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK. 23 perempuan dewasa dan 6 masih dibawah umur”, pungkas Gatot.
Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000, satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat buah pelumas, enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB. Sementara terhadap 6 (enam) PSK dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkut Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan. Sedangkan 23 PSK dewasa saat ini berada
di Dinas Sosial kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI
Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat
3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (Jiwo)