Hukum dan Keamanan

Sidang Tipiring, Dua Pedagang Miras Divonis Bersalah di PN Gresik

PN Gresik

Dua Pedagang Miras sisang di Pengadilan Negeri  Gresik

GRESIK, DORRONLINENEWS.com – Lagi, sejumlah Dua pedagang minuman keras (miras) tanpa ijin, yang ditangkap saat dilaksanakan operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Duduk Sampeyan yang digelar oleh Reskrim Polsek Duduk Sampeyan serta Anggota Koramil Duduk Sampeyan, menjadi saksi pada sidang Tipiring Pada Rabu (23/10/2019) pukul 13.00 WIB.

Siang tadi, telah di laksanakan sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam sidang tersebut, terhadap kedua terdakwa hakim menyatakan bersalah dan masing-masing terdakwa divonis pidana denda.

Keterangan Kanit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Aipda Budiono SH, bahwa pada Rabu (23/10/2019) pukul 13.00 WIB, anggota Reskrim Polsek Duduk sampeyan, turut menjadi saksi dalam sidang perkara tindak pidana ringan (tipiring) peredaran miras, di Pengadilan Negeri Gresik.

“Ada 2 orang terdakwa yang disangka melakukan tipiring, tentang menjual miras tanpa ijin,” terang Kanit Reskrim

Adapun kedua terdakwa tersebut adalah Alimin 41 tahun, laki-laki, swasta, Desa Pandanan, kecamatan Duduk Sampeyan, Arif 30 tahun laki-laki, swasta, Desa Tumapel, kec. Duduk sampeyan.

Kanit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Aipda Budiono SH menambahkan, bahwa para pelaku terbukti melanggar pasal Perda no 15 thn 2002 jo no 19 thn 2004 pasal 9 dan 10 tentang larangan peredaran minuman keras. dan diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Gresik.

Sementara putusan sidang pada Rabu siang hari ini, yang di pimpin Hakim Putu Gede Hariyadi, S.H., M.H. terhadap kedua terdakwa hakim menyatakan bersalah dan terdakwa Alimin divonis pidana denda sebesar Rp 200 ribu, subsider 3 hari kurungan dan Sdr Arif divonis pidana denda sebesar Rp 400 ribu, subsider 7 hari kurungan.

“Selanjutnya seluruh barang bukti disita pengadilan untuk dimusnahkan,” imbau Kanit Reskrim Polsek Duduk Sampeyan Aipda Budiono SH

Secara terpisah, Kapolsek Duduk Sampeyan AKP I Made Jatinegara SH juga mengharapkan peran warga masyarakat Duduk Sampeyan, apabila ada yang mengetahui atau menjumpai segala bentuk penyakit masyarakat di wilayah hukum Duduk Sampeyan, diantaranya penjualan miras tanpa ijin dan peredaran minuman keras (miras) segera laporkan kepolsek Duduk Sampeyan ataupun Bhabinkantibmas desa setempat serta mengharapkan warga duduk sampeyan turut-serta membantu memelihara kemanan dan ketertiban, khususnya dalam pemberantasan penyakit masyarakat guna untuk menciptakan situasi wilayah hukum Duduk Sampeyan aman, nyaman dan kondusif bebas dari penyakit masyarakat. (sule/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close