Hukum dan Keamanan

Panen Tangkapan, Satreskoba Polres Sampang Ringkus 6 Orang Budak Narkoba

Polres Sampang

Teks Foto :  Kapolres Sampang AKBP Didit bersama Tersangka saat konferensi Pers

MADURA,DORRONLINENEWS.com-Herman (36) tahun asal Dusun Panjelin Desa Sokobanah Daya,Kecamatan Sokobenah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur keok di tangan aparat.

Dia terbukti memiliki narkoba jenis shabu-shabu seberat 100,62 gram jika di uangkan setara dengan Rp 800 juta.

AKBP Didit BWS mengatakan Herman merupakan target lama oleh aparat, karena selain pengguna, ia juga merupakan bandar

“Dia berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus penangkapan sebelumnya ungkapnya Kapolres saat menggelar jumpa pers Selasa (18/02/2020).

Tidak hanya itu, kata AKBP Didit, satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) juga membekuk tersangka lain, dengan kepemilikan shabu berbeda.

Beberapa tersangka lain tersebut, yaitu Imron Sadewo (22), warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, barang bukti shabu berat Narkoba 0,18 gram,Farizal (28) asal Desa Kamoning, kecamatan kota Sampang, dengan berat Barang Bukti sabu 2,17 gram.

Maskur (20) warga Desa Torjunan Kecamatan Robatal dengan berat Sabu 0,34 gram, Badrus Sholeh (21) warga Desa Pengarengan, Kecamatan Pengarengan, dengan bukti Shabu 0,44 gram, Mat Tingwar (48) warga Desa Petapan, Kecamatan Torjun, dengan shabu seberat 2.10 gram.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba di wilayah Sampang,siapapun akan kami ringkus,tidak pandang bulu mau itu laki laki ataupun wanita,muda ataupun tua kalau sudah bermain dengan barang haram akan kami sikat tegas AKBP Didit.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,seluruh tersangka kini di tahan di hotel prodeo,dan di kenakan Pasal 144 ayat 1 Subsidar Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan pidana penjara paling singkat (5) tahun dan paling lama (20) tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar pungkasnya.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close