Pemerintahan

Penetapan Calon Kepala Desa Batu Karang Menuai Protes Dan Akan Di Bawa Ke Ranah Hukum, P2kd Berdalih Sudah Sesuai Aturan

Pemerintahan desa Sampang

Salah satu bacakades di dampingi pendukung

 

MADURA,DORRONLINENEWS.com -Bertempat di kantor balai desa,senin (14/10) panitia pemilihan Kepala Desa (p2kd) desa batu karang Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang, Madura, jawa Timur mengumumkan 5 calon Kepala Desa yang lolos.

Tapi penetapan 5 calon tersebut mendapat protes dari salah satu bakal calon (balon) yang tidak lolos.

Protes yang di lontarkan oleh bakal calon yang tidak lolos menilai salah satu bakal calon yang di loloskan oleh p2kd di indikasi sudah melakukan pemalsuan dokumen.

Tapi protes yang di lakukan tidak di gubris bahkan panitia p2kd langsung mengumumkan bacakades yang lolos dan langsung mengumumkan nomer urut calon.

Kariono penasehat hukum dari Mustofa kepada media ini mengatakan sejak dari awal proses ini sudah tidak transfaran dan ada upaya pencegalan terhadap pencalonan klien saya.

“Makanya saat klien saya mengajukan protes terkait legalitas keabsahan dokumen salah satu bacakades oleh panitia tidak begitu di tanggapi.

Tapi masalah ini akan kami bawa ke jalur hukum baik secara pidana ataupun secara perdata meskipun p2kd sudah menentukan nomer urut calon, karena penetapan ini menurut kami sudah cacat formil dan cacat hukum.

“Apalagi klien saya punya bukti yang otentik dan berstempel basah terkait salah satu bakal calon yang pernah menjadi kaur di desa tersebut ujar lawyer dari LBH Independen ini.

Sementara itu di tempat yang sama Safi,ih sekretaris panitia pemilihan kepala desa (p2kd) desa Batu Karang menjelaskan terkait keabsahan dokumen pengalaman yang sempat di protes oleh salah satu bakal calon menurutnya itu sudah sesuai.

“Karena pada tahun 2015, salah satu bakal calon (Siti Aisyah) tersebut pernah menjadi Kaur sedangkan dari tahun 2017 sampai sekarang menjabat sabagai Kadus di desa batu karang jelasnya.

Dia juga mengatakan saudara Mustofa sempat protes terkait legalitas keabsahan SK yang di miliki Siti Aisyah sambil menunjuk RPJMD kepada team 8.

“Tapi RPJMD yang di tunjukann tahun 2016 keatas, jadi tidak kaitannya dengan SK Siti Aisyah yang menjabat kaur keuangan pada tahun 2015 di desa batu karang ujarnya.

Sebab pada tahun itu (2015) penerbitan SK tidak harus rekomendasi camat,tapi bisa langsung kepala desa ujarnya menjelaskan kepada awak media.

Di tempat yang sama, Camat Camplong Taufik ketika di coba di mintai tanggapan tidak bisa komentar terkait keabsahan legalitas SK salah bakal calon yang permasalahkan.

“Mohon maaf mas saya tidak bisa komentar banyak karena itu ranah p2kd jelasnya singkat.

Di ketahui, untuk desa batu karang,ada seleksi tambahan karna ada 6 bakal calon kepala desa (bacakades),6 bacakades yakni, Su’ud, Mustofa, Siti Wahyuni, Siti Aisyah dan Andul Muis serta Abd Halim.

Setelah mengikuti seleksi tambahan dari segi tes tulis dan tes wawancara dari team independen yang di laksanakan pada hari kamis (10/10) di Pemkab Sampang.

Enam dari bakal calon kepala desa (bacakades) untuk desa batu karang di pastikan lima yang lolos,sedangkan yang satu harus tersingkir.(awa/lon)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close