Peristiwa

Pembangunan Pujasera Desa Kwaron Diwek BKK Salah Satu Dewan, Diduga Dipihak Ketigakan

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Pembangunan Pujasera Desa Kwaron Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang yang di bangun dari anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) oleh salah satu dewan makin di sorot oleh publik.

Dalam pembangunan Pujasera tersebut menurut penjelasan dari Angga selaku TPK, “yang mengerjakan pembangunan pujasera ialah pak Ranu orang Gudo, kalau CV nya saya tidak tahu karena saya di sini di suruh mengawasi para pekerja dan saya sendiri adalah TPK” ujarnya

Wiji selaku Kepala Desa Kwaron saat di jumpai tim media di lokasi pembangunan mengatakan “saya tidak menerima uang sepeserpun mas, saya hanya berketempatan saja. Ini BKK nya bu Yunita PPP, untuk lebih jelasnya hubungi bu Ita atau Mas yang berinisial SM oknum wartawan telivisi, ” ujar Wiji, Jum’at (25/7)

Untuk menggali informasi lebih jauh, kemudian tim media mencoba menghubungi bu Ita selaku pemberi BKK, ia mengatakan “silahkan komunikasi dengan desa saja mas, saya hanya aspirator yang menunjuk titik. Saya aspirator yang mengusulkan tetapi terkait realisasi dan pelaksanaan silahkan panjenengan komunikasi dengan OPD terkait atau ke desa langsung saja” Ucap Ita via WA (WhatsApp)

Saat di singgung terkait desa hanya berketempatan saja, Ita tidak memberi jawaban

Kemudian tim media mencoba menghubungi SM oknum wartawan televisi, yang menurut Kades ia yang mengerjakan pembangunan tersebut. Saat di konfirmasi tim media SM mengatakan kalau ia yang menggarap pujasera tersebut, dia juga mengatakan kalau dia sebagai kader teknis. Saat di singgung teknis yang bagaimana SM hanya diam.

Seharusnya anggaran BKK tersebut di serahkan ke desa dan untuk pelaksanaan pembangunan seharusnya TPK, bukan pihak ketiga atau pemborong. Apalagi kades juga mengakui kalau dia tidak menerima uang sepeserpun.

Karena ini anggaran negara, kami akan mengawal permasalahan dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut sampai selesai, untuk itu kami berharap agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terkait adanya kejadian tersebut.

Sementara itu Totok “Bidik” Ketua DPD – MIO (Media Independen Online) Jombang buka suara “Proyek aspirasi yang sering disebut sebagai pokok pikiran (Pokir), jatah anggaran pembangunan yang bisa diarahkan wakil rakyat (anggota dewan) dalam pelaksanaannya disinyalir banyak menyimpang. Terkait pemerintah desa, sebenarnya tidak boleh untuk pengerjaan proyek Bantuan Khusus Keuangan (BKK) yang di kerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor), yang sebenarnya harus di swakelola sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat. Bila di cermati Bantuan Khusus Keuangan (BKK) pada proyek Pujasera Desa Kwaron, ada ceruk (lekukan lubang tikus mengeruk uang “haram” yang bisa digunakan untuk mementingkan perutnya. Hasil investasi dan informasi yang di terima di lapangan dan menurut sumber terpercaya yang memahami betul bagaimana pokir itu dilaksanakan, ia mengatakan, “Pokir awalnya ditujukan untuk pembangunan desa masing-masing wilayah pemilihan legislator. Akan tetapi dalam pelaksanaannya diduga kuat ada penyimpangan. Diantaranya, deal ataupun yang fee dari rekanan (pihak ketiga) untuk yang memiliki pokir tersebut. Hal ini dugaan kasus pokir di desa desa kabupaten Jombang beritanya sering mencuat, terkait proyek terutama pada program Bantuan Khusus Keuangan ( BKK) yang saat ini jadi sorotan.” Ujar Totok

Masih Totok, “Jadi pihak legislatif bukan hanya untuk mengusulkan pokir di wilayah dapilnya, tetapi juga diduga mengambil keuntungan. Sedangkan desa yang menerima pokir hanya sebatas sebagai boneka, dana biasanya di pegang oleh si pemborong (pihak ketiga) diduga yang di serahkan oleh anggota dewan tersebut. Selain itu seperti proyek BKK tidak boleh pihak Ketigakan, apalagi pihak ketiga tersebut juga melibatkan oknum wartawan, ini kan yang melibatkannya itu sangat berani, seakan aturan ataupun hukum saat ini di lecehkan. Seakan dirinya paling kuat pada penanganan proyek pujasera di Desa Kwaron, Diwek tersebut. Disini kita bisa melihat, ada kemungkinan pada pelaksanaan proyek pujasera tersebut, di kawatirkan jika ada tikus yang sengaja merusak generasi untuk sengaja melakukan perbuatan jahat dengan melakukan penyimpangan pada pelaksanaan proyek pujasera di Desa Kwaron, dalam hal ini kepala desa paling bertanggung jawab”. Ujarnya.
( Pras/tim)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close