Politik

Reses Perdana Anggota DPRD Gresik, Anton Siap Kawal Aspirasi konstituen & Pengaduan Warga

GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik gelar Reses masa sidang I tahun 2025 yang dilaksanakan di halaman rumah warga Dedik (43) Dusun Mojoroto, Desa Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Momentum tersebut akan dimanfaatkan oleh seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Gresik kembali ke daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing.

Hal tersebut guna melakukan silaturahmi dan dialog serta menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dan disampaikan ke pemerintah daerah.

Olehkarenanya, pada hari ini Minggu, (16/3/2025) Anggota DPRD Gresik dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI Perjuangan) Akhmad Kusrianto Pujiantoro merupakan Dapil V (Balongpanggang – Benjeng), mengatakan pada reses yang pertama kalinya dilakukan Masa Tahun Periode 2024 – 2029 ini, seluruh anggota dewan siap menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, kemudian akan dikumpulkan dan disusun menjadi Pokir DPRD dan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Gresik.

Dalam hal ini Ia menyampaikan bahwa, semua anggota dewan akan berusaha menjaring aspirasi masyarakat secara optimal, sehingga Pokir dewan benar-benar merupakan representasi kebutuhan riil masyarakat Kabupaten Gresik dari setiap Dapil.

“Sebagai wakil rakyat, kami akan memperjuangkan pokok pikiran tersebut agar dapat dilaksanakan oleh Pemkab Gresik sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkap Anton panggilan akrab Anggota DPRD Gresik Akhmad Kusrianto Pujiantoro.

Anton menambahkan kegiatan reses ini perlu dilakukan guna mendengarkan secara langsung aspirasi yang ada di masyarakat. Sehingga nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik. Termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing demi mendorong percepatan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Kami anggota DPRD Kabupaten Gresik memanfaatkan momen ini dengan baik bertemu dan menyerap aspirasi masyarakat. Semua usulan reses hendaknya tidak sekedar ditampung melainkan diwujudkan sebagai bentuk respon atas kebutuhan urgen masyarakat,” bebernya.

Selain itu Anton, mengatakan reses menjadi tugas anggota DPRD aktif. Reses adalah komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala. Hal ini merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

“Giat ini menjadi agenda rutin ini, Jadi kita turun ke lapangan menyampaikan apapun yang menjadi keluhan warga. Misalnya, Saya temui warga menanyakan utamanya kebanyakan masyarakat saluran irigasi di Kabupaten Gresik yang rusak banyak dikeluhkan petani, makanya lewat kegiatan ini, aspirasi mereka bisa kami serap dan nantinya bisa di akomodir,” jelasnya.

Legislator PDI Perjuangan ini menyatakan selalu melayani masyarakat dengan setulus hati. Makanya melalui reses ini bisa menyerap aspirasi warga untuk selanjutnya diusulkan pada sidang paripurna. “Tentunya aspirasi dari warga juga akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah, maupun skala prioritas akan di utamakan,” pungkasnya.(Ono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close