Oknum Ketua RT Diduga Gelapkan Uang KUD Dengan Modus Menggunakan Nama Orang Lain

Teks Foto : Pujiantoko korban
BLITAR, DORRONLINENEWS.COM – Lantaran nekad mengelapkan uang, Pujiari (51) seorang ketua Rt beralamat di dusun Resapombo RT 02 RW 05 desa Resapombo kecamatan Doko kabupaten Blitar akan segera berurusan dengan aparat penegak hukum. Adapun oknum ketua rt tersebut mengunakan modus pinjaman Fiktif di KUD Unggul Jaya Sidomukti Doko hingga mengalami kerugian ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.
Atas perbuatanya, pujiari (51) warga Dusun Resapombo (poka loro) Desa Resapombo Kecamatan Doko Kabupaten Blitar. Akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan bisa segera meringkuk dibalik jeruji besi.
Penggelapan terjadi pada juli 2011 lalu berawal adanya kecurigaan team LBH CAKRAM selaku kuasa hukum dari KUD Doko karena banyak nasabah melakukan pinjaman namun angsuran banyak yang macet. Setelah ditelusuri, ternyata ditemui nama pinjaman memakai orang lain yang bernama Pujiantoko warga dusun Sukorejo RT 02 RW 01 desa Bumirejo kecamatan Kesamben kabupaten Blitar hingga mengakibatkan kurugian pada pihak KUD mencapai Rp 25 juta. Tenyata dari keterangan pujiantoko hanya dipakai sebagai atas nama dan meminjamkan sertifikat tanah dengan nomor AZ 518926 Milik Pujiantoko yang dijadikan agunan oleh pelaku pujiari yang tak lain adalah kakak korban.
Mengatahui hal tersebut pihak KUD Melalui LBH CAKRAM akan segara melaporkan ke Polres Blitar.
“Ya,team LBH CAKRAM berhasil ungkap kasus dengan melakukan penelusuran terhadap Pujiantoko selaku atas nama yang telah menciptakan semua yang melakukan pinjaman adalah Pujiari,yang bersangkutan dengan sengaja Melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.
Perbuatan pelaku terjadi pada sejak tanggal 01 Juli 2011. (R_win)