Pencegahan PPM Menjadi Poin Penting, Sosper Tahap I DPRD Gresik Sudadi, S.E., M.M.
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Sudadi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) gelar Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Daerah Kabupaten Gresik nomor 18 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (PPM) dan Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Gresik Sudadi pada Sosper bersama Kepala Puskesmas (Kapus) Balongpanggang dr. Masrizal Kiida taba yang dilaksanakan di Kantor Gedung PT. BSI lantai 2 .Jalan Raya Kedung Rukem No 24 yang merupakan Sosialisasi Peraturan Tahap I tahun 2025, Minggu, ( 2/2/2025).
Pada kesempatan itu, dr. Masrizal Kiida taba bertindak sebagai pemateri menyampaikan bahwa inti dari pada Perda yang di sosialisasikan hari ini harus bisa bermanfaat bagi masyarakat Gresik.
“Intinya perda ini harus memberikan kebermanfaatan, terutama masyarakat kecil. Kita perlu mengakomodir setiap lapisan masyarakat,” ungkap dr. Masrizal, dalam Sosper tersebut.
Menurut dia, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kabupaten Gresik kepada masyarakat. Dengan demikian, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga masyarakat.
“Dengan diaplikasikannya peraturan ini, nantinya dapat membuka banyak potensi kepada masyarakat, baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya,” ujarnya .
Hal senada juga di ucapkan oleh Sudadi Anggota DPRD Kabupaten Gresik itu menuturkan bahwa pencegahan atau preventif harus lebih diutamakan dalam penerapan peraturan daerah tersebut. Sehingga sosialisasi dapat diupayakan secara masif kepada masyarakat luas.
Selain itu, perlu indikator-indikator yang jelas dalam penerapan perda tersebut, agar ketika pengaplikasiannya dapat lebih baik dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Sosialisasinya harus terus diupayakan, termasuk disiplin masyarakat. Serta dibutuhkan peran serta dari semua pihak dan elemen masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menerangkan bahwa rancangan perda tersebut merupakan bagian dari ikhtiar dalam penanggulangan penyakit menular secara langsung atau secara tidak langsung.
“Ini merupakan bagian dari ikhtiar dan perjuangan kita, karena sebagai pemangku kepentingan merupakan kewajiban kita melindungi masyarakat,” ungkapnya.
Di tambahkan oleh Sudadi pembahasan mengenai Perda Kabupaten Gresik Nomor 3 tahun 2021 yakni tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP).
“Oleh karenanya, Pengurangan penggunaan PSP menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah kabupaten Gresik karena sampah plastik ini sangat sulit untuk terurai sehingga dapat menyebabkan pencemaran bagi lingkungan,”tambahnya.
Guna mendorong masyarakat agar sadar akan lingkungan yang bersih, indah dan sehat maka perlu partisipasi dan dukungan dari berbagai pihak untuk saling menjaga dan melestarikan lingkungan. (Ono).