Hukum dan Keamanan

Berkas Perkara P-21, 2 Tersangka Curas Di Limpahkan Ke Kejaksaan Negeri Sampang

Teks foto : tersangka

SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Dua tersangaka kasus pencurian dengan kekerasan dilimpah ke Kejaksaan Negeri Sampang Jum’at (04/08/2023).

Dilimpahkannya dua tersangka curas asal Kecamatan Omben karna berkas perkara sudah P 21

Kapolres Sampang AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto SH menyampaikan berkas perkara kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) yang dilaporkan ST. Marwiyah sudah limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Berkas perkara tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atas nama IS bin RS dan SH Bin BN sudah lengkap atau P-21,kemaren kamis tanggal 03 agustus 2023 pukul 15.00 Wib penyidik melimpahkan kedua tersangka ke JPU Heronika Setiawaty SH di kantor Kejaksaan Negeri Sampang untuk proses hukum selanjutnya.

“Selain 2 (dua) tersangka Curas yang beralamatkan di Desa Rongdalam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang barang bukti berupa handphone beserta doshbook merk Samsung galaxy m12, handphone beserta doshbook merk redmi 9c, sebuah jaket warna hijau bertuliskan “RENK BUNGKALATAN”, Sebuah topi warna biru bertuliskan “Friday Killer”, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO dan 1 (satu) buah remote kunci sepeda motor Honda PCX warna merah Nopol : M-3004-NO ” juga di serahkan oleh penyidik ” terang kasi Humas.

Kasi Humas Polres Sampang juga menjelaskan kepada awak media kedua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (perampasan handphone) di jalan Suhadak Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang Kabupeten Sampang – Jawa Timur pada minggu tanggal 11 juni 2023 pukul 11.00 Wib dijerat dengan pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

“Dilimpahkannya berkas perkara tindak pidana Curas ke jaksa penuntut umum, merupakan bentuk keseriusan penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang dalam menangani kasus tersebut dan menepis semua berita-berita hoax yang mengatakan bahwa penyidik telah menerima “mahar” Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) ” ucap Ipda Sujianto.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close