Peristiwa

Jawaban Somasi Kadaluarsa Dan Mengada-ada

Teks foto : LBH Peta Saat klarivikasi ke Inspektorat

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Tanggapan atau jawaban somasi LBH PETA terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran DD di desa Alun-alun, kecamatan Ranuyoso, kabupaten Lumajang akhirnya muncul gara-gara LBH PETA lakukan babak baru yaitu terbitnya laporan ke APH, dalam hal ini laporan ke kejaksaan. Tanggapan somasi ke 2 dengan nomor: 690/046/427.100.05/2023 tersebut dilayangkan 19 Juni 2023.

Dikatakan Murasid SH selaku ketua DPC LBH PETA kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi awak media, bahwa tanggapan somasi tersebut hanya alibi saja. “Masalahnya kades Alun-alun menanggapi somasi kita setelah somasi 2, dan kita sudah melangkah ke pelaporan APH. Itupun tanggapan dari kades sepertinya tidak menganggap somasi kedua kami, dikatakan dalam tanggapan bahwa desa Alun-alun saat ini dalam dalam proses pemeriksaan Inspektorat kabupaten Lumajang. Padahal itu temuan dari lembaga kita, dan belum masuk laporan ke Inspektorat”, ungkap Murasid.

Diakui Murasid, bahwa dirinya sudah ngecek dan klarifikasi terkait tanggapan desa Alun-alun ke Inspektorat. “Kita sudah klarifikasi ke p Aan Irban 5 (Irban Investigatif), tidak ada itu yang namanya pemeriksaan. Dijawab p Aan melalui Aditya, bahwa kades Alun-alun itu datang ke Inspektorat hanya koordinasi bukan dalam rangka pemeriksaan. Dia datang ke Inspektorat tujuannya koordinasi karena mendapat somasi dari lembaga kami, dan pihak inspektorat juga belum tahu maksud dari Somasi tersebut”, jelas Murasid.

“Kami sudah menelaah terkait tanggapan kades tertanggal 19 Juni 2023, surat jawaban dari desa Alun-alun itu menurut kami sudah kadaluarsa. Karena terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan anggaran DD tahun anggaran 2019-2020 itu sudah masuk ke konteks laporan kejaksaan, maka dari itu kita bersama teman-teman ke kantor Inspektorat kabupaten Lumajang untuk melakukan klarifikasi terkait kata-kata dalam tanggapan desa Alun-alun tersebut. Dari hasil klarifikasi kami, bahwa desa Alun-alun terkesan melakukan kebohongan khususnya kepada lembaga kami, ini termasuk suatu perbuatan yang tidak elok selaku oknum pemerintah desa”, pungkas Murasid.

LBH PETA mengapresiasi kinerja tim Inspektorat dalam hal pelayanan yang profesional, dan memberikan jawaban yang sebenarnya. Desa Alun-alun, kecamatan Ranuyoso terkesan mengada-ada dalam memberikan tanggapan dari somasi LBH PETA. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close