Pelaku Terduga Pemerkosaan Asal Kecamatan Camplong Keok Di Tangan PPA
Teks Foto : ilustrasi
SAMPANG, DORRONLINENEWS.com – Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku percobaan pemerkosaan dan penganiayaan asal Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang Pulau Madura.
ADN inisial 43 tahun berhasil diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang Rabu (20/04/2023).
Pria kelahiran 1 Juli Tahun 1980 itu diamankan di tempat persembunyianya di Desa Prajjan Kecamatan setempat.
Di kutip dari beberapa laman media Online,Kapolres Sampang AKBP Siswantoro melalui Kasi Humas Polres Sampang membenarkan penangkapan pelaku.
“Iya mas,pelaku sudah di tangkap ” ucap Ipda Sujianto Kasi Humas Polres Sampang.
Aipda Riza Purnomo Kanit V Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menuturkan dugaan percobaan pemerkosaann dan penganiayaan dilaporkan korban Kamis 13 April 2023.
Pelaku sempat menghilang paska menjalankan aksinya kepada korban yang masih satu Desa.
“Pelaku berhasil diamankan di Desa Prajjan Kecamatan Camplong ” ucap Riza kepada awak media ini Kamis (20/04/2023).
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ADN di kenakan pasal berlapis yakni pasal 289 dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Ancaman hukuman pasal 289 yakni 9 Tahun dan pasal 351 dengan ancaman 5 Tahun penjara ” terang Kanit PPA asal Kabupaten Sumenep ini memungkasi.(awa)