Desa Petisbenem Laksanakan Musrenbangdes RKPDes TA 2025 Dan DURKP 2026
GRESIK. DORRONLINENEWS.COM – Dalam rangka penetapan RKP Desa tahun 2025 dan Daftar Usulan (DU RKP) tahun 2026 Pemerintah Desa (Pemdes) Petisbenem menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) yang dilaksanakan di pendopo balai desa Petisbenem Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik, Kamis (19/09/2024). Pagi
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Duduksampeyan (Camat Merista Dedy Hartadi , S.STP, M.Si.
Kapolsek Iptu Hendrawan dan Danramil Kapten Inf Prayit Handoko), Sekcam, Kasi Pemerintahan, Kasi Pembangunan, Kasi Ekonomi dan Kasi Kesra Kecamatan Duduksampeyan, Kades Petisbenem Muhammad Nur syahid beserta seluruh perangkat, Ketua BPD dan LPMD beserta anggota, LKD, RT, RW, Babinsa, Babinkamtibmas, Karang Taruna, Tomas dan Toga dan undangan lainnya.
Mengawali sambutan Kades Petisbenem Muhammad Nur syahid menyampaikan terimakasih kepada seluruh undanganvyang telah menyempatkan diri untuk hadir dalam Musrenbangdes pagi ini, ucapnya.
“khususnya terimakasih saya ucapkan kepada Jajaran Forkopimcam berserta para staf kecamatan Duduksampeyan yang juga hadir”, imbuhnya.
“Pada Musrenbangdes ini semuaa masyarakat boleh menyampaikan usulan usulannya, karena segala usulan masyarakat pada intinya bertujuan untuk membangun Desa Petisbenem ini agar lebih maju”, ujar Kades Petisbenem Muhammad Nur syahid.
Nur syahid juga mengatakan, pada intinya apapun usulan yang sudah di tampung semuanya akan menjadi skala prioritas namun kita upayakan mana yang lebih dulu dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat”, pungkasnya.
Sementara Camat Duduk Sampeyan Merista Dedy Hartadi dalam sambutannya menjelaskan bahwasanya kegiatan Musrenbangdes RKPDes ini memang sudah wajib dilaksanakan oleh masing-masing Desa sebelum akhir bulan September.
“Dari hasil Musrenbangdes ini nantinya yang akan menjadi acuan APBDes ditahun 2025”, jelasnya.
Dedy Hartadi juga menyampaikan bahwasanya penyusunan RKPDes ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 yang mengatur tentang Pedoman Pembangunan Desa, termasuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan dalam Permendagri ini disebutkan bahwa penyusunan RKPDes harus melibatkan partisipasi masyarakat desa, ujarnya.
Pada kesempatan tersebut Camat Dedy Hartadi juga menyampaikan bahwa masa jabatan Kades dan BPD telah ditambah dua tahun sehingga awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ungkapnya.
Semoga dengan tambahan dua tahun ini kades dan BPD bisa menuntaskan segala usulan yang telah ditampung dalam RKPDes sehingga Desa Petisbenem ini kedepannya bisa semakin maju masyarakatnya juga semakin makmur, pungkasnya. (R_wan)