Satresnarkoba Polres Tulungagung Bekuk Pengedar Sabu
Teks foto : Tersangka diamankan Polres Tulungagung beserta barang buktinya
TULUNGAGUNG, DORRONLINENEWS.COM – – Kasus peredaran ntarkoba seakan tiada henti, hal inilah yang memacu Sat Resnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran Narkoba, seperti yang dilakukan pada tanggal 31 Mei 2022, pukul 06.30 WIB.
Pasalnya, dari penangkapan tersebut, yaitu pada tanggal 31 Mei 2022 pukul 06.30 WIB, Satresnarkoba Polres Tulungung telah berhasil mengamankan saudara inisial AC alias K bin Alm Y, seorang lelaki yang berumur (32) dan beralamat Kedungwaru Kab. Tulungagung.
“Pelaku yang keseharianya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu,” tutur Kasat Narkoba AKP Didik Riyanto S.H., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, S.H., Rabu (01/06).
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Narkoba jenis Sabu yang kemudian oleh petugas Satresnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis Sabu.
“Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” jelas Iptu Anshori.
Dari hasil penangkapan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 pocket Sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 buah pipet kaca berisi sisa Sabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 buah alat Bong, 2 buah timbangan digital, 8 lembar plastik klip bekas bungkus tsabu, 11 buah scrop dari sedotan, 6 buah korek api, 1 Pack plastik klip, 2 buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, 1 bungkus rokok, 1 buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 buah isolasi, 1 buah cutter, 1 buah Hp Invinix warna hijau, 1 buah dosbook Hp merk Nokia, 3 buah sobekan plastic dan uang sebesar Rp. 585.000,- hasil upah penjualan sabu.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
“Pelaku dengan inisial AC alias K bin Alm Y, seorang lelaki berumur (32) dan beralamat Kedungwaru Kab. Tulungagung dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Kami menghimbau dan mengajak kepada masyarakat agar tidak bermain dengan Narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi Narkoba, karena Narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya. (Anam)