Hukum dan Keamanan

Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik, FA Bantah Keterangan Saksi, PH Pertanyakan Sertifikat Saksi Ahli

Teks foto : saat sidang

SAMPANG, DORRONLINENEWS.COM -Sidang lanjutan dengan kasus dugaan pencemaran nama yang menjerat anggota DPRD Sampang FA kembali di gelar di Pengadilan Negeri Sampang Selasa (7/11/2023).

Dalam sidang kelima kali ini,Ratna Mutia Rinanti sebagai Hakim ketua,dan Ivan Budi Santoso dan Agus Eman sebagai hakim anggota

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari pihak pelapor dan mendengarkan keterangan dari saksi ahli.

Namun saksi dari pihak pelapor tidak bisa memberikan kesaksiannya karna sedang menjalani ibadah umroh.Dan keterangan saksi langsung dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum ((JPU).

Sedangkan untuk keterangan saksi ahli Rahmat M.P D di dengarkan melalui via online.

Sedikit mengutip keterangan ahli bahasa (red- saksi ahli) Rahmad MPD saat dalam persidangan,melihat di BAP saksi ahli menuturkan,bahasa penutur (red-terdakwa FA) yang diungkapkan ke istri Mitra tutur itu bahasa yang kurang baik.

“Karna bahasa itu kurang pantas untuk dilontarkan ke orang lain ” jelas Rahmad.

Terdakwa FA saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim terkait keterangan saksi bilang dirinya menghormati keterangan saksi,tapi menurut FA saksi tidak tau masalah sebenarnya dan hanya memdengarkan keterangan dari BAP.

Namun untuk keterangan saksi Maskur yang dibacakan oleh JPU semua itu tidak benar.

“Apa kata yang dikatakan saksi Maskur (red-pihak pelapor) itu bohong yang mulia ” terang FA dihadapan majelis Hakim.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum (PH) FA Agus Andriyanto mempertanyakan sertifikat keahlian saksi ahli.

Menurut Agus Andriyanto,saksi ahli memang staf pengajar atau dosen disalah satu universitas.namun saksi ahli dalam ilmu bahasa ada beberapa katagori seperti saksi ahli ilmu bahasa,ahli penerjemah,ahli pidana dan ahli bahasa hukum serta ahli penerjemah bahasa

“Tapi saksi ini tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi ahli ” ucap Agus Andriyanto kepada sejumlah awak media usai sidang.

Agus Andriyanto juga bilang saksi ahli yang dihadirkan bisa dikatakan tidak kompeten untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam perkara ini,saat dalam persidangan salah satu majelis hakim juga mempertanyakan terkait kompetensi dia menilai dalam bahasa madura.

“Namun saksi ahli tidak bisa menunjukkan kalau dia ahli kompetensi dalam bahasa madura ” terang pengacara akrab di sapa Anton ini.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close