Hukum dan Keamanan

Keterangan Saksi Fakta Dari Bondowoso Dimentahkan Oleh Tim 5 Kuasa Penggugat

TAeks foto : suasana persidangan di Pengadilan Negeri

BANYUWANGI, DORRONLINENEWS.COM – Momentum penyampaian keterangan saksi fakta dalam sidang pembuktian surat tambahan dan saksi perkara Nomor 196/Pdt.G/2021/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Rabu (9/3), tak ubahnya bak “ajang pembantaian”. Karena saat saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa Arifin sebagai Turut Tergugat I menyampaikan kesaksiannya yang mengaku mengikuti langsung semua rangkaian proses Berita Acara Kesepakatan tentang batas wilayah Kabupaten Banyuwangi dengan Kabupaten Bondowoso subsegmen Kawah Ijen. Bahkan saksi fakta tersebut menjadikan garis imajiner yang dikeluarkan Bakosurtana sebagai dasar acuan Penetapan Batas Daerah. Akan tetapi semua keterangan saksi fakta itu berhasil dimentahkan oleh Tim 5 Kaukus Advokat Muda Indonesia (KAMI). Sehingga tak mengherankan majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo diketuai hakim Agus Pancara, SH, M.Hum, beranggotakan Dicky Ramdahani, SH dan I Gede Purnadita berulangkali menengahinya.

Koordinator Tim 5 KAMI, Dudy Sucahyo, SH menyatakan, saksi fakta tersebut dihadirkan oleh tim kuasa hukumnya Bupati Bondowoso, KH Salwa sebagai Turut Tergugat I. Di dalam ruang persidangan, saksi fakta mengaku katanya mengikuti keseluruhan proses Berita Acara Kesepakatan. Bahkan menurutnya, katanya ada sebanyak 5 kali kesepakatan antara Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya mendasarkan pada garis imajiner yang dikeluarkan Bakosurtana sebagai acuan penetapan batas daerah.

“Akan tetapi Tim 5 KAMI berhasil mematahkan serta mementahkan semua keterangan dari saksi fakta tersebut. Begitupun mengenai garis imajiner dari Bakosurtana (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional, red.), juga dimentahkannya. Karena Tim 5 KAMI sangat memahami dan menguasai permasalahan tersebut sesuai penggalian informasi dan dokumentasi yang dimiliki,” ungkap Dudy dihadapan para insan pers.

Adapun juru bicara Tim 5 KAMI, Denny Sun’anudin, SH menandaskan, berkenaan dengan keterangan saksi fakta yang awalnya mengaku mengikuti semua proses 4 kali kesepakatan antara Kabupaten Bondowoso dengan Kabupaten Banyuwangi tak ubahnya membuat lubang jebakan untuk dirinya sendiri. Apalagi saksi fakta tersebut menyatakan bahwa penandatanganan Berita Acara Kesepakatan, tertanggal 3 Juni 2021 sebagai kesepakatan yang ke 5. Dengan sigap Tim 5 KAMI mementahkannya dengan rangkaian fakta-faktanya.

“Ketika kami menyampaikan sesuai dokumentasi yang ada, yakni era Bupati Abdullah Azwar Anas telah merancang draf awal kesepakatan tertanggal 16 Juli 2019. Lalu penyempurnaannya dibuat pada tanggal 9 Juli 2020, hal itu masing-masing ditandatangani oleh Wakil Bupati Banyuwangi Dan Wakil Bupati Bondowoso atas perintah Bupatinya. Lalu penandatanganan Berita Acara Kesepakatan baru dilakukan oleh Bupati Banyuwangi (Ipuk Fiestiandani, red.), Bupati Bondowoso (KH Salwa Arifin, red.) dan saksi-saksi lainnya pada tanggal 3 Juni 2021. Nah, saat kami menanyakan apakah hal-hal itu sebagai wujud kesepakatan-kesepakatan yang dimaksudkan? Lantas yang mana saja adanya 5 kali kesepakatan yang disebutkan tadi? Ternyata saksi fakta hanya bungkam dan tak bisa menjelaskannya,” tandas sang Petualang Wisata Mistis itu.

Begitu juga halnya saat saksi fakta menyatakan bahwa garis imajiner yang dikeluarkan Bakosurtana sebagai dasar penegasan batas daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 141/2017, lanjut Denny, Tim 5 KAMI dengan sigap mematahkannya. Menurutnya, garis imajiner tersebut dikeluarkan oleh Bakosurtana pada tahun 1999 dan telah berubah menjadi BIG (Badan Informasi Gesospasial) dengan lahirnya UU No. 4 tahun 2011. Bahkan jika mendasarkan pada Permendagri No 141/2017, sama sekali tidak relevan.

“Dalam lembar garis imajiner yang dikeluarkan Bakosurtana sudah jelas ada catatan yang menyatakan bahwa garis imajiner tersebut “bukan sebagai referensi resmi”. Jadi sangat jelas tidak bisa dijadikan acuan dasar. Meskipun dalam Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penegasan Batas Daerah, salah satu ayat pada pasal 3 me menyebutkan didasarkan adanya kesepakatan antar daerah yang berbatasan. Akan tetapi mestinya dipahami dulu bahwa secara harfiah, pengertian penegasan itu yaitu menegaskan batas yang sudah ada sebelumnya. Jadi bukan membuat batas baru. Apalagi mendasarkan garis imajiner dari Bakosurtana yang bukan referensi resmi itu. Bahkan Bupati Ipuk sudah mencabut tandatangannya pada tanggal yang sama terkait penandantanganan Berita Acara Kesepakatan, 3 Juni 2021 tersebut,” pungkas Denny dengan lugasnya. (ian,dod)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close