Peristiwa

TNI AL Kodiklatal Luluskan Perwira Profesi Peperangan Ranjau

Teks foto : TNI AL Kodiklatal Luluskan Perwira Profesi Peperangan Ranjau

SURABAYA, DORRONLINENEWS.COM – TNI Angkatan Laut dalam hal ini Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) terus berkomitmen dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) TNI AL yang unggul, profesional dan tangguh dalam menghadapi segala ancaman. Hal ini dibuktikan dengan lulusnya 10 Prajurit strata Perwira Profesi Peperangan Ranjau di Pusat Pendidikan Lanjutan Perwira (Pusdiklapa) Komando Pendidikan Opertasi Laut (Kodikopsla) Kodiklatal, Selasa, (31/8/2021).

Penutupan kursus yang dipimpin langsung Komandan Pusdiklapa (Danpusdiklapa) Kodikopsla Kolonel Laut (P) Ari Krisdiyanto, M.Tr.Hanla tersebut dilaksanakan di Gedung Betelgeuse Pusdiklapa kesatrian Kodiklatal Bumimoro Surabaya, yang juga dihadiri para Komandan Sekolah dijajaran Pusdiklapa.

Selesai penutupan kursus Danpusdiklapa Kolonel Laut (P) Ari Krisdiyanto, M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa kursus peperangan ranjau adalah salah satu upaya untuk membentuk prajurit yang handal serta memiliki kemampuan khusus dalam tugas peperangan ranjau. Selain itu setelah lulus para prajurit diharapkan mampu membuat management pertempuran ranjau laut, menganalisa dan mengevaluasi data serta mampu melaksanakan tugas-tugas di bidang profesi peperangan ranjau laut.

Di era globalisasi, lanjutnya, profesionalisme SDM merupakan tuntutan yang tidak bisa dipungkiri bagi setiap organisasi agar mampu bersaing dan tetap eksis. Tanpa dukungan SDM berkualitas sangat sulit bagi suatu organisasi untuk mencapai tujuannya. Kedepan tugas dan tanqgungjawab TNI AL semakin kompleks, sehinga sejak dini perlu disiapkan generasi penerus yang unggul, profesional dan tangguh dalam menghadapi segala ancaman.

Kegiatan peranjauan merupakan salah satu aksi dalam suatu peperangan untuk menghambat dan membatasi gerakan lawan. Namun dalam pelaksanaannya terdapat aturan-aturan yang harus diterapkan, mengingat timbulnya bahaya ranjau bagi kapal-kapal non militer. Aturan tersebut antara lain area perairan yang diranjau harus dicatat, dan setelah selesai perang, ranjau harus dibersihkan. (Penkodiklatal)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close