Peristiwa

Proyek Lapisan Penitrasi Kegiatan DID Tuai Sorotan,Wakil Ketua DPRD Minta DPUPR Ada Penekanan Kepada Pelaksana

Teks foto : kegiatan ruas Banjar – Somber

SAMPANG,DORRONLINENEWS.COM – Kegiatan dana insentif daerah (DID) tahun anggaran 2020 di dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (DPUPR) Kabupaten Sampang pulau Madura menjadi polemik.

Sebab,program pemulihan ekonomi (PEN) dengan jenis pekerjaan lapisan penitrasi (lapen) yang berada di 12 lokasi itu terus menimbulkan sorotan.

Pasalnya,hasil pekerjaan di lapangan kualitasnya sangat di ragukan karna ada beberapa titik lokasi sudah mengalami kerusakan.

Dari beberapa titik lokasi yang rusak dan sudah dilakukan perbaikan,seperti ruas Somber – Banjar dan Ruas Banjar Sokah Batu Poro Barat,kualitas perbaikan juga sangat di ragukan dan bisa di katakan tidak layak.

Karna kondisi di dua ruas jalan kabupaten tersebut,kondisinya kini sudah rusak lagi meski sudah di perbaiki.

Bahkan,ada satu kegiatan ruas Banjar – Somber hasil pantaun media ini akhir bulan kemaren,kondisi di lapangan masih belum ada perbaikan.

Untuk kegiatan Ruas Banjar – Somber dana yang di alokasikan untuk pekerjaan itu RP 994.600.000 yang di kerjakan oleh Rizky Abdi selaku kontraktor pemenang kontrak.

Amin Arif Tirtana wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengatakan jika ada kerusakan,harus ada perbaikan jika itu masih dalam masa pemeliharaan.

Jika tetap tidak ada perbaikan oleh pelaksana (CV-red) itu menjadi catatan bagi buruk bagi CV pemenang kontrak.

“OPD terkait dalam hal ini yakni DPUPR juga harus melakukan penekanan ucap Amin saat di hubungi via seluler senin (14/6/2021).

Anggota dewan dari fraksi partai persatuan pembagunan (FPPP) ini juga bilang pihaknya (DPRD) masih belum melakukan pemanggilan kepada OPD terkait.

“Tapi masalah ini akan kami informasikan ke komisi yang menangani masalah pembagunan di DPUPR yakni komisi 3 ucap anggota dewan asal pemilihan Camplong Omben ini.

Sebelumnya,Hasan Mustofa kepala bidang (kabid) pemeliharaan jalan dan jembatan dari dinas terkait saat di sambangi di kantornya kepada awak media ini mengatakan jika masih dalam masa pemeliharaan,itu masih tanggung jawab rekanan (CV pemeneng kontrak).

Jika masih belum di lakukan perbaikan dan itu masih dalam masa pemeliharaan maka pihaknya (DPUPR) tidak akan menandatangani jaminan yang sudah di bank kan.

“Maka jaminan yang ada di Bank tidak akan keluar jika pelaksana bersikukuh tidak melakukan perbaikan jelas Hasan singkat.(awa)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close