Peristiwa

APTRI Akan Gugat Semua Yang Dilakukan PTPN Xl Karena Banyak Lakukan Penyelewengan Dan Kebijakan Yang Diluar Prosedur

Teks Foto : Jajaran DPC APTRI Lumajang, DPD APTRI Jawa Timur akan Nglurug ke PTPN XI Jawa Timur

LUMAJANG, DORRONLINENEWS.COM – Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) hasil dari pertemuan lanjutan, Rabu (09/09/2020) pihak APTRI akan menemui Direksi PTPN Xl Jawa Timur. Dan akan laporkan PTPN Xl ke pihak kepolisian. Dalam hal ini PTPN Xl sudah banyak melakukan tindakan yang melampaui batas kewenangannya.

Disepakati DPD APTRI Jawa Timur dan DPC APTRI kabupaten Lumajang hari Jum’at (11/09/2020) kemarin bertandang ke kantor PTPN Xl. Dikatakan pihak APTRI, dengan alasan bahwa mereka sudah banyak merasakan kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan pihak PTPN, hal itu sangat merugikan para petani Tebu. Dikatakan ketua DPD APTRI Jawa Timur, H Budi Susanto kepada awak media, bahwa APTRI akan menemui Direksi PTPN Xl. Mereka juga akan menempuh jalur hukum atas tindakan PTPN yang sudah melampaui batas kewenangan.
“Dan sekaligus bertemu lawyer untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri terkait press release kemarin”, jelas Budi.

Adapun bahan untuk laporan hasil kesepakatan bersama, dikatakan H Didik Purwanto Abdullah selaku ketua DPC APTRI kabupaten Lumajang, “APTRI yang legal formalnya jelas malah tidak diundang dalam lelang di ruang rapat utama PTPN Xl, “Penyelenggaraan lelang yang tidak ada kabar kepada kami, ditengarai atau patut diduga banyak melakukan penyelewengan. Kebijakan PTPN Xl yang melakukan lelang diluar prosedur, tanpa koordinasi dengan kita melakukan penjualan gula diluar kesepakatan”, jelas Didik.

Saat di kantor PTPN Jawa Timur, dikatakan Didik bahwa pihaknya diterima oleh direksi PTPN Xl. “Kita kemarin kan klarifikasi, kita datang ke PTPN Xl menanyakan, gula di PTPN ini kan ada dua, gula PTP dan gula petani. Disitu kan ada eks gula petani, kalau eks gula petani benar APTRI tidak akan pernah jual Rp 11200 ya sana jual sendiri PTP. Tapi saya beranggapan ini gula petani, saya ingin kepastian dari PTP. Akhirnya dijawab oleh sana, gula petani katanya. Kalau gula petani ya PTP gak usah ikut-ikut, itu hak kita, mengapa sampeyan (PTP) ikut terlibat dalam penjualan ini. Dijawab oleh direksi, ya..sudahlah ndhak usah bikin ramai. Wooou tetep pak, kita saudara, kita temen, kita tetep akan menindak lanjuti, masalah hukum nanti kita jalani”, tegas Didik, Senin (14/09/2020)

Diterangkan Didik kepada awak media, bahwa pihaknya tidak pernah jual tebu pihaknya Sistem Bagi Hasil (SBH) dengan PTP. “Dalam SBH itu ada PTP, Pabrik gula, kan buruh ini jual jasa. Itu saya sudah bayar, yang 42 ribu ton ini gula kita-kita semua ini dikemas katanya gula petani. Jadi menarik sekali, itu gula belum tetes. Tetes kita tidak mau tahu, makanya kita gugat juga nanti. Mulai tahun 2001 sampai sekarang”, pungkas Didik. (Jiwo/Lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close