Oknum Wartawan Jombang Diduga Menyebar Proposal Kegiatan Fiktif

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Oknum Wartawan di Jombang diduga membuat proposal palsu dan mencatut nama salah satu wartawan di Jombang, dalam pembuatan proposal kegiatan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Proposal tersebut bertema “PELATIHAN JURNALISTIK TINGKAT DASAR” sebagai panitia pelatihan jurnalistik Jombang adalah media SIDIK POLISI NEWS.ID
Beredarnya proposal tersebut sontak membuat salah satu wartawan yang di catut namanya menjadi kaget dan resah karena tidak tahu menahu tentang proposal tersebut. Di dalam proposal juga di sebutkan sebagai penanggung jawab. Dalam proposal juga di sebutkan kalau pesertanya juga seluruh jurnalis Jombang
Kemudian salah satu wartawan yang di catut namanya tersebut mencoba menguak kebenarannya dengan mendatangi Hotel Yusro sebagai tempat lokasi yang di maksud. Sesampai di lokasi yang dimaksud, kemudian wartawan tersebut bertanya pada resepsionis.
“Tanggal 2 Juni kemarin disini tidak ada acara apa apa bu” ucap resepsionis, Jum’at (20/6)
Untuk mengungkap tabir dugaan proposal palsu dan membersihkan namanya, dengan di dampingi wartawan Dorronlinenews.com ia menjumpai HR salah satu oknum wartawan pembuat proposal. Dalam pengakuannya, HR mengatakan “proposal tersebut saya buat sejak bulan Februari bersama PL sebagai ketua pelaksana kegiatan, dan proposal tersebut sudah saya sebar ke beberapa pondok pesantren, dari sekian proposal sudah ada yang cair dan ada yang belum”. Ucap HR
Adanya informasi tersebut langsung mendapat tanggapan dari Totok “BIDIK” selaku Ketua MIO (Media Independen Online) Jombang “Wartawan menggunakan proposal yang diduga untuk kegiatan fiktif adalah bentuk pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik jurnalistik dan berpotensi kegiatan ini masuk dalam ranah pidana jika melibatkan unsur penipuan atau pemalsuan dokumen. Wartawan yang terlibat, bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk hukuman pidana, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran. Selain sanksi, tindakan ini merusak kepercayaan publik terhadap media dan profesi jurnalis. Hal ini juga bisa merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam proposal fiktif tersebut, baik itu individu maupun lembaga.”ujar Totok
Lanjut Totok, “apalagi wartawan pembuat proposal palsu bertujuan untuk mendapatkan dana dari donatur, kemudian dana yang terkumpul di gunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan kegiatan yang tertera dalam proposal. Untuk itu guna mendukung upaya pemberantasan praktek KKN tidak bisa ditolerir adanya praktek buruk. Dimana wartawan, perusahaan pers atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan (menggunakan proposal) semakin memperburuk citra wartawan di hadapan publik yang di akibatkan ulah oknum wartawan tersebut,” ujarnya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan yang diduga ilegal menghubungi pihak-pihak atau meminta sumbangan (menggunakan proposal) semua wajib untuk menolaknya.” Pungkas Totok
(Pras)