Peristiwa

SMA Negeri 1 Jombang Diduga Melakukan Pungutan Liar

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di sekolahan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi. Biasanya pungli tersebut di kemas berupa barang, uang gedung dan sebagainya.

Untuk memuluskan jalannya pungli biasanya kepala sekolah mengelabuinya dengan mengatasnamakan Komite Sekolah. Seperti yang terjadi di SMA Negeri 1 Jombang yang diduga telah melakukan pungli.

Menurut informasi yang di terima tim media, sejumlah wali murid mengeluh dengan adanya dugaan pungli uang gedung Rp 2,5 juta serta SPP Rp 150 ribu perbulan.

Dengan dasar adanya dugaan tersebut, tim media kemudian datang ke SMA Negeri 1 untuk bertemu Dyah Ayu Endrianingsih, S.Pd. MM. selaku kepala sekolah SMA Negeri 1 Jombang.

Kepala sekolah mengatakan “saya akui memang di SMA Negeri 1 Jombang ini ada pungutan tapi berupa sumbangan. Sumbangan itupun buat kebutuhan sekolah, suatu misal ada kegiatan tambahan”. Ujarnya

Sedangkan menurut Budiono selaku ketua MKKS SMA. Budiono mengatakan “uang gedung dan SPP itu sebenarnya tidak ada, tapi di kemas dengan nama sumbangan” ujar Budiono.

Dalam peraturan pemerintah sudah di jelaskan baik pengajar maupun Komite di larang memungut sepeserpun dari siswa. Sumbangan pun harus bersifat sukarela dan tidak harus dipaksakan, kalau uang gedung Rp 2,5 juta dan iuran Rp 150 ribu perbulan itu sama saja dengan pungutan liar.

Pungutan liar (pungli) di sekolah diatur oleh beberapa peraturan, di antaranya adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Khususnya pasal 12 huruf b, pasal ini dengan tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan, baik secara kolektif maupun perorangan dari peserta didik maupun orng tua/walinya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 juga melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur hukuman pidana bagi pelaku pungli, seperti yang diatur dalam Pasal 12E dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Pras/tim)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close