Peristiwa

Bandar Barang Haram Di Ciduk,301,02 gram Shabu Shabu Di Amankan

Polres Sampang

Teks foto : Tersangka bandar shabu shabu

 

MADURA,DORRONLINENEWS.com – Satuan Narkoba (sat narkoba) Polres Sampang Kabupaten Sampang pulau Madura berhasil mengamankan beberapa orang dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu shabu.

Tersangka budak barang haram yang berhasil di amankan di antaranya ialah Ainul Yakin, Abd Rohim dan Amar.

Para tersangka budak barang haram tersebut di amankan selama operasi Pekat (penyakit masyarakat).

Saat pres rilis selasa (21/7/2020) kapolres Sampang menuturkan dari tersangka budak barang haram yang berhasil di amankan ada satu tersangka dimana barang buktinya lumayan besar.

“Tersangka di katagorikan bandar ucap AKBP Didit BWS di hadapan para awak media.

Kasat Narkoba AKP Hari Siswo menambahkan tersangka Amar di amankan di rumahnya pada tanggal 12 juli 2020 sekitar pukul 00,3 dini hari di dusun panjelin desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah.

“Saat di lakukan penggeledahan,di rumah tersangka di temukan shabu shabu seberat 301,02 gram serta timbangan elektrik merk UNIWEIGH warna silver, tas sendok shabu dari kertas dan plastic hitam serta satu klip plastik warna bening.

Menurutnya tersangka Amar di jerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman kurungan penjara untuk tersangka paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara tutur mantan kasat Reskrim Polres Pamekasan ini. (awa/lono)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close