Peristiwa

Peduli Nyata Nasib Petani Tembakau Melalui Optimalisasi DBHCHT

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Melalui langkah strategis optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), bukti nyata kepedulian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terhadap nasib petani tembakau. Program ini difokuskan untuk memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para petani tembakau dan pekerja di sektor pertembakauan yang selama ini belum tersentuh perlindungan formal.

Dikatakan bupati Lumajang, Indah Amperawati (Bunda Indah), bahwa langkah strategis optimalisasi DBHCHT dijalankan melalui sinergi antara Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pertanian, dan Dinas Sosial, serta menggandeng BPJS Ketenagakerjaan sebagai mitra pelaksana. Program ini tidak hanya menyasar petani tembakau, tetapi juga buruh tani dan perangkat RT/RW yang terlibat dalam aktivitas pertembakauan.

“Saya bersama Mas Wabup berkomitmen melindungi RT/RW dan juga buruh tani tembakau serta pekerja di sektor tembakau, melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan pendanaan dari DBHCHT. Kami mendukung penuh atas program tersebut bersama BPJS Ketenagakerjaan”, ujar Bunda Indah, saat audensi bersama BPJS di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (10/04/2025).

Komitmen ini menjadi bukti hadirnya negara melalui pemerintah daerah dalam menjawab kebutuhan dasar para pekerja sektor informal yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan ketidakpastian ekonomi. Hal tersebut dijelaskan kepala Dinas Tenaga Kerja kabupaten Lumajang, Subechan, bahwa program ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menciptakan jaring pengaman sosial bagi para pekerja yang selama ini belum terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui DBHCHT, kita ingin petani tembakau dan pekerja sektor ini merasakan keadilan dan perlindungan seperti halnya pekerja formal. Ini adalah langkah menuju kesejahteraan yang inklusif. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja tengah melakukan proses sinkronisasi dan verifikasi data calon penerima manfaat, dengan melibatkan Dinas Pertanian dan Dinas Sosial”, ungkap Subechan.

“Dinas Pertanian mengetahui secara teknis siapa saja yang betul-betul petani tembakau aktif, sementara Dinas Sosial menilai dari aspek kelayakan dan kerentanan sosial. Kami sebagai penyalur hanya akan menindaklanjuti data yang telah disepakati bersama. Langkah ini diharapkan tidak hanya berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani tembakau, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola DBHCHT yang transparan dan berpihak pada rakyat kecil”, pungkasnya.

Program ini menjadi bukti bahwa cukai hasil tembakau tidak hanya menjadi sumber pendapatan negara, tetapi juga menjadi instrumen perlindungan sosial bagi mereka yang menggantungkan hidup pada industri tembakau. Dengan langkah ini, Lumajang menunjukkan komitmennya sebagai daerah yang memanusiakan tenaga kerja, tanpa membedakan formal atau informal. (Jwo)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close