Adanya Dugaan Pungli SMA Jogoroto Kepala Sekolah Harus Bertanggungjawab

JOMBANG, DORRONLINENEWS.COM – Adanya dugaan pungli di sekolahan sudah tidak menjadi rahasia umum. Biasanya pungli tersebut di kemas berupa uang gedung dan sebagainya. Untuk memuluskan jalannya pungli, biasanya Kepala Sekolah mengelabuinya dengan mengatasnamakan Komite Sekolah. Seperti yang terjadi di SMA Negeri Jogoroto Kabupaten Jombang yang diduga telah melakukan pungli (pungutan liar).
Menurut informasi yang diterima, bahwa sejumlah wali murid mengeluh dengan adanya dugaan pungli di SMA Negeri Jogoroto tersebut.
Modus pungli diantaranya bayar uang gedung sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain itu SPP setiap bulan dikenakan Rp. 150.000.00,-. Adanya kasus pungli tersebut, pihak sekolah dan timnya diduga kuat melakukan persekongkolan jahat untuk mengeruk uang haram.
Informasi diterima oleh tim media, pungli dengan modus uang gedung dan SPP bukan kali pertama dan diduga sudah berulang kali demi ambisi hidup mewah. Tetapi sayang pengawasan dari UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Jombang sangat lemah, bahkan ada indikasi tutup mata. Diduga oknum di UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Jombang juga kebagian uang tutup mata dari SMA Negeri Jogoroto.
Pertanyaan nya? sudahkah Badan Pengawasan dari UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Cabang Jombang melakukan tugasnya secara benar. Sementara dari pihak UPT Diknas Provinsi Jatim Ketika di konfirmasi bilang, “Langsung aja ke Kepala Sekolah,” ujar salah satu pegawai UPT kepada tim media.
Kemudian tim media mendatangi SMA Negeri Jogoroto untuk menemui Mu’alim, S.Pd., M.Pd. Kepala Sekolah SMA Negeri Jogoroto. “Kepala Sekolah masih keluar,” ujar petugas depan pintu masuk sekolah kepada tim media, Jum’at (11/4/25)
Menurut Totok Agus Hariyanto selaku Ketua DPD- MIO (Media Independen Online) Jombang, “Pungutan itu diluar kewajaran, sehingga dikeluhkan orang tua murid. Sebenarnya sekolah sudah ada sumber dana per tahunnya untuk siswa dalam bentuk dana operasional sekolah. Praktik dugaan korupsi dalam penarikan berbagai sumbangan tersebut sudah bukan rahasia umum lagi. Selain itu dugaan adanya praktik pelanggaran dalam penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri Jogoroto juga patut di pertanyakan, apakah sudah sesuai dengan penggunaannya. Apalagi dana bantuan BOS setiap tahun mengalami peningkatan. Sebab, dari kenaikan dana bantuan BOS itu untuk meningkatkan pelayanan pendidikan demi tercapainya mutu pendidikan nasional dan meringankan beban orang tua murid,” ujarnya.
“Harapan kita dengan BOS, sekolah-sekolah bisa mengelola dananya dengan baik untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan di sekolah tersebut dan meringankan beban orang tua.Ternyata dana yang yang ditujukan untuk menggratiskan siswa dan mengurangi beban para orang tua ternyata belum sepenuhnya bisa dilakukan di SMA Negeri Jogoroto, Jombang tersebut. Buktinya, beberapa orang tua murid sekolahan tersebut mengeluh dengan adanya pungli yang sangat meresahkan bagi warga jombang yang anak nya menjadi murid di SMA Negeri Jogoroto itu”. Terang Totok.
Sebagai tambahan, “patut di sayangkan jika pengawas di UPT Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur cabang Jombang hanya diam dan pura-pura tutup mata. Sebab adanya praktik tidak halal yang dilakukan di SMA Negeri Jogoroto tersebut dinilai sebagai celah utama untuk melakukan manipulasi anggaran.” Pungkas Totok
Adapun kegunaan Dana BOS SMA ialah :
- Membiayai penerimaan siswa didik baru
- Membiayai gaji guru dan karyawan
- Membeli buku dan alat tulis
- Membayar biaya listrik, air dan perawatan gedung sekolah
- Membeli alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar
- Membangun sekolah
- Mengembangkan perpustakaan
- Meningkatkan kesejahteraan guru honorer
- Mendukung kegiatan ekstrakulikuler, seperti Pramuka, Paskibraka, PMR dan PIK-R
Prinsip Dana BOS di kelola berdasarkan prinsip-prinsip : Fleksibilitas, Efektivitas, Efisiensi, Akuntabilitas, Transparansi.
Dana BOS diberikan kepada sekolah-sekolah baik yang di kelola oleh pemerintah maupun swasta. Sekolah berkewajiban melaporkan penggunaan Dana BOS ke Pemerintah melalui laman bos.kemdikbud.go.id. Besaran dana BOS di hitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik.
(Pras)