Tiga Tersangka Pencurian Emas 10 Kilogram Ditangkap Polisi Lumajang

LUMAJANG,DORRONLINENEWS.COM – Pencurian dengan pemberatan, digelar polres Lumajang dalam acara “Konferensi Pers”. Tiga tersangka dalam pencurian 10 kilogram emas tersebut sudah diamankan polres Lumajang, dua laki-laki dan satu perempuan. Pelaku utama dalam tindak pidana tersebut adalah seorang perempuan, Senen (24/03/2025).
Gelar konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, dan didampingi jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres Lumajang. Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa emas batangan seberat 10 kilogram, tiga tersangka dalam kasus tersebut adalah seorang wanita berinisial S (46) warga Tempeh Tengah, kecamatan Tempeh. KH (36) warga desa Karangbendo, kecamatan Tekung dan AJ (53) warga desa Pulo, kecamatan Tempeh, kabupaten Lumajang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar mengungkapkan, bahwa kasus tersebut adalah merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah korban, Leo Tanoyo (71) melaporkan telah kehilangan emas batangan miliknya yang disimpan di lemari dan laci rumahnya di jalan Mahakam, kelurahan Jogotrunan, kecamatan Lumajang. Dengan jumlah total sekitar 10 kilogram, berawal dari ada rasa kecurigaan dan mengecek keberadaan emas miliknya tersebut.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian emas 10 kilogram yang dilakukan oleh tiga tersangka, dengan modus operandi yang digunakan adalah pelaku menduplikasi kunci lemari tempat korban menyimpan emasnya. Tersangka utama dalam kasus ini adalah S, seorang yang bekerja sebagai asisten rumah tangga korban. Pencurian ini telah berlangsung sejak September 2018, tersangka S dengan diam-diam menduplikasi kunci lemari tempat penyimpanan emas korban”, ungkap Alex Sandy.
Dalam hal ini, Kapolres Lumajang menjelaskan bahwa pencurian tersebut berlangsung sejak September 2018, bersama KH yang bekerja sebagai tukang kebun mereka mulai mencuri emas secara bertahap. “Aksi pertama dilakukan pada September 2018, dimana mereka berhasil mengambil dua keping emas. Dari hasil penjualan emas tersebut dibagi dengan skema 60 persen untuk S dan 40 persen untuk KH. Pada bulan November 2018, mereka kembali mencuri satu keping emas dengan metode yang sama. Namun pada saat itu mulai muncul kekhawatiran karena aksinya takut terungkap oleh korban”, terangnya.
“Pada tahap inilah tersangka S mulai berhubungan dengan AJ yang bertindak sebagai perantara dalam upaya mencari dukungan santet untuk menghabisi nyawa korban. Pada Desember 2024 tersangka S bersama AJ kembali melakukan pencurian dua keping emas, kemudian AJ minta tambahan biaya untuk jasa santet, sehingga tersangka S kembali mencuri emas hingga total mencapai 13 keping dengan berat sekitar 10 kilogram”, jelas Alex Sandy.
Dalam melakukan penyelidikan intensif, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. “Tersangka S dan KH berhasil diamankan lebih dahulu setelah hasil penyelidikan mengarah kepada mereka, dari pengakuan keduanya kami kemudian menangkap AJ yang berperan dalam menguasai emas hasil curian. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang tunai sebesar 50 juta rupiah, satu unit sepeda motor, dua unit speaker aktif, satu buah kalung emas, serta beberapa alat yang digunakan dalam pencurian”, ujarnya.
Selain itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sebagian uang hasil pencurian digunakan oleh tersangka untuk membeli tanah dan berjudi. “Dari tersangka AJ kami menyita tiga batang emas utuh, satu unit Toyota Avanza, dua unit Honda Brio, satu unit Toyota Fortuner, satu unit Mitsubishi Xpander, serta beberapa perhiasan emas dengan berat bervariasi. Atas perbuatannya tersangka S dan KH dijerat pasal 363 ayat (1) huruf 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, AJ dikenakan pasal 363 ayat (1) junto pasal 5 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana pencurian”, pungkas Alex Sandy. (Jwo)