Peristiwa

Operator SPBU 54.641.10 Diduga Bersekongkol Dengan Pengansu

KEDIRI, DORRONLINENEWS.COM – Patut diduga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) yang di subsidi pemerintah jenis pertalite kembali mencuat.

Kali ini, aktivitas mencurigakan di SPBU 54.641.10 yang berada di Mengkreng Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri terlihat jelas dan benar adanya beberapa sepeda motor dengan membawa drum kiri kanan dengan ukuran 35 liter yang terpantau tim investigasi LSM dan media dalam penelusuran, diduga melakukan aktivitas angkut (mengangsu) BBM secara berulang kali di SPBU tersebut. Kamis (6/3/25)

Dugaan keterlibatan petugas pegawai SPBU 54.641.10 jelas jelas sudah terkondisikan, karena terlihat akrabnya antara pihak petugas SPBU dengan pengangsu.

Tim Investigasi LSM dan media jauh jauh hari sudah memantau sebelum investigasi, dan benar adanya kegiatan tersebut. Dalam temuan adanya pengangsu tersebut, kemudian tim investigasi mendatangi operator SPBU, untuk melakukan konfirmasi baik baik. Bukannya menjawab dengan baik, pihak operator SPBU malah menantang tim investigasi.

Bahkan pihak operator SPBU dan pengangsu saat di tanya tim investigasi terkait surat rekomendasi, pihak pengangsu menunjukkan surat rekomendasi palsu. Surat rekomendasi tersebut menyebutkan untuk pembelian solar buat pertanian tapi kenyataannya surat rekomendasi tersebut buat beli pertalite yang notabene adalah subsidi. Saat pengangsu di tanya peruntukan pertalite tersebut, pengangsu mengatakan kalau untuk di jual kembali.

Adanya aktivitas pengangsu BBM yang bebas keluar masuk di SPBU 54.641.10 tersebut memunculkan dugaan keterlibatan pegawai atau operator SPBU dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat BBM jenis pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang di subsidi pemerintah untuk kepentingan masyarakat tertentu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka praktik tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kebakaran yang dapat membahayakan nyawa dan harta masyarakat sekitar.

Hukum yang mengatur
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam beberapa kebijakan, regulasi, di antaranya:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).” Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen : “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan distribusi barang, termasuk BBM bersubsidi, dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).”

Seruan kepada Aparat Penegak Hukum dan BPH Migas.

Masyarakat menghimbau dan segera mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera bertindak dan mengusut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini.

BPH Migas sebagai pengawas distribusi BBM diminta untuk meninjau ulang operasional SPBU 54.641.10, supaya ambil tindakan tegas yang diperlukan untuk memastikan subsidi BBM sampai kepada masyarakat yang berhak dan mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Pentingnya Partisipasi Publik.

Masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam melaporkan dugaan pelanggaran terkait distribusi BBM bersubsidi. Melalui partisipasi publik, diharapkan pengawasan terhadap pendistribusian BBM dapat berjalan lebih efektif, sehingga subsidi tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab

Pemerintah dan pihak terkait harus bertindak tegas untuk menegakkan aturan, menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi, dan melindungi keselamatan masyarakat dari bahaya yang mungkin ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.
(Pras/tim)

Komentar

Berita Terkait

Back to top button
Close