Anggota DPRD Kabupaten Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro Laksanakan Sosper Perdana di Tahun 2025
![](https://dorronlinenews.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250202-WA0047-780x470.jpg)
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Sebagai kegiatan rutin kedewanan, DPRD Kabupaten Gresik kembali melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan (Sosper) perdananya di tahap I Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gresik, yang dilakukan di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD, kegiatan sosper kali ini dilaksanakan selama dua hari, yakni tanggal 1 dan 2 Februari 2025.
Seperti yang dilakukan Anggota DPRD Kabupaten Gresik dari Fraksi PDI Perjuangan Achmad Kusrianto Pujiantoro pada hari ini Minggu, (2/2/2025) yang dilaksanakan di Desa Bengkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik.
Pada kesempatan ini Camat Balongpanggang Suryo Wibowo bertindak sebagai narasumber mensosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Gresik nomer 3 tahun 2021 pengurangan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
“Pembahasan Perda tersebut merupakan upaya untuk mengendalikan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
“Dampak negatif dari penggunaan plastik sekali pakai terhadap lingkungan. Kebijakan ini merupakan bagian penting dari pengelolaan sampah dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam konteks ini, pembatasan atau pengurangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai menjadi suatu amanah yang diatur secara hukum,” ungkap Camat Suryo Wibowo.
Lanjut Camat Suryo menerangkan tujuan daripada sosialisasi mengenai perda nomer 3 tahun 2021 ini.
“Perda ini bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai yang menyebabkan dampak lingkungan yang merugikan. Plastik sekali pakai memerlukan waktu yang sangat lama untuk terurai, sehingga peraturan daerah ini menjadi penting untuk mengontrol masalah sampah plastik,”tambahnya.
Dengan demikian, peraturan daerah ini menjadi instrumen penting dalam upaya perlindungan lingkungan hidup dan pengelolaan sampah. Melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
Selanjutnya sambutan di lanjutkan Oleh Anggota DPRD Gresik Achmad Kusrianto Pujiantoro mensosialisasikan mengenai Perda Kabupaten Gresik Nomor 18 tahun 2020 mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang memuat kelompok dan jenis penyakit menular, penyelenggarakan penanggulangan penyakit menular, upaya penanggulangan penyakit menular, dan peran serta masyarakat.(tyo)