Dugaan Korupsi Beras CSR PT.Smelting, Kejari Gresik Kembali Tetapkan Ketua BPD Roomo Sebagai Tersangka dan Ditahan
Teks foto : Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda
GRESIK, DORRONLINENEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik kembali melakukan penahanan terhadap kepala BPD Romo Kecamatan Manyar, Nurhasyim atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan beras tak layak kosumsi bantuan dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Smelting.
Tersangka Nurhasyim yang beberapa bulan lalu dikabulkan gugatan praperadilan oleh PN Gresik. Akhirnya, kembali menjadi tersangka dan dilakukan penahanan ketika Kejari Gresik mengeluarkan Sprindik baru dengan Sprindik no: Print-1884/M.5.27/Fd.2/10/2024 tgl 21 oktober 2024.
Nurhasyim selaku ketua BPD Roomo datang memenuhi panggilan penyidik pidsus untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 16 Desember 2024 sekitar pukul 11.00 WiB.
Setelah diperiksa hampir tigan jam, sekitar pukil 14.00 WIB penyidik Pidsus Kejari Gresik lansung melakukan penahanan. Tersangka Nurhasyim langsung dikirim ke Rutan Banjarsari.
Kasipidsus Kejari Gresik, Alifin N Wanda mengatakan bahwa Nurhasyim telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan bantuan dana CSR dari PT. Smelting dengan No : Print-2254B/M.5.27/Fd.2/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
“Setelah kami periksa, Nurhasyim lansung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No: Print-2322/M.5.27/Fd.2/12/2024 tgl 16 Desember 2024,” jelasnya, Rabu (16/12/2024).
Masih menurut Alifin, hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Gresik, bahwa apa yang dilakukan tersangka Nurhasyim dan dua tersangka lainnya yakni Kades RoomoTawqa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah yang terlebih dulu dilakukan penahanan, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengadaan beras untuk warga Roomo dari CSR PT. Smelting senilai Rp.150.650.000.
“Hasil audit inspektorat Pemda Gresik, ada kerugian negara sebesar Rp.150.650.000,” tegas Alifin.
Seperti diberitakan Kejari Gresik melakukan penahanan ketiga tersangka Kades Roomo, Sekdes Roomo dan ketua BPD Roomo atas dugaan penyalahgunaan anggaran beras kwaliras jelek untuk warga dari dana CSR PT.Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.
Beras disalurkkan kepada warga dinilai jelek, rusak dan tak layak kosumsi. Ketika dilakukan pemeriksana oleh Kejari Gresik, beras tersebut dibeli dari daerah Lamongan dan harganya tidak sesuai dengan harga yang disepakati pada Musdes sebsar Rp14 ribu perkilo.
Pada penetapan tersangka yang lama, ketua BPD Roomo Nurhasyim melakukan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik dengan putusan praper tersebut dikabulkan dan memerintahkan agar Nurhasyim dikeluarkan dari tahanan.
Setelah kalah di praperadilan, Kejari Gresik menetapkan Sprindik baru dan kembali menetapkan Nurhasyim sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. (Ono)